DENPASAR – Kepepet ekonomi selalu menjadi alasan klasik terdakwa kasus narkoba. Seperti yang diakui terdakwa Izas Syahrial, 28, dan Firhat Rabbani, 23.
Tawaran uang Rp 2 juta membuat dua sahabat ini nekat mengambil, menempel, dan menjual aneka jenis narkoba. Mulai ganja, ekstasi, kokain, hingga sabu-sabu, sesuai perintah pengedar.
Kini, bukannya uang dan hidup mapan yang didapat. Dua pemuda tersebut dipastikan menua di dalam hotel prodeo setelah menjalani sidang secara daring.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun,” tegas hakim Atmaja, kemarin (3/6).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim PN Denpasar ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bali. Pada sidang sebelumnya, JPU I Wayan Sutarta menuntut para terdakwa 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Kedua terdakwa menjual narkotika golongan I berupa kokain seberat 0,86 gram netto, sabu seberat 2,14 gram netto, ekstasi seberat 3,40 gram netto, dan ganja sebanyak 1.273 gram netto.
Menanggapi putusan ini, para terdakwa asal Sumenep, Madura, Jawa Timur ini, hanya bisa pasrah.
“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan para terdakwa, kami menerima,” kata Desi Purnani Adam, pengacara terdakwa. Setali tiga uang, JPU juga ikut menerima putusan tersebut.
Para terdakwa mengaku barang bukti berupa ekstasi, sabu dan ganja didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Arya (DPO).
Rencananya, ekstasi akan dijual kembali seharga Rp 450 ribu per butir dan sabu seharga Rp 1,6 juta kepada seseorang bernama Rubi (DPO).
Sementara ganja akan dijual dengan harga Rp 8 juta per kilogram. Sedangkan satu paket kokain dibeli dari Anil Syahrizal (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan kakak dari Izas seharga Rp 3,4 juta.
Terdakwa Firhat Rabbani mendapat upah Rp 2 juta dalam membantu terdakawa Izas Syahrial, baik mengambil maupun mengedar narkotika.
Kasus ini bermula pada 11 Januari 2020 sekitar pukul 21.30, ketika Izas dan Firhat berangkat mengambil paket narkotika jenis ekstasi di seputaran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Sesampai di lokasi, keduanya berbagi tugas. Izas mengambil paket yang disembunyikan di bawah pohon pepaya, sedangkan Firhat memantau keadaan di seputar lokasi tersebut.
Sial bagi kedua terdakwa, setelah Izas mengambil paket narkotika itu, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Bali yang sudah memantau pergerakan kedua terdakwa.
Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi lima butir ekstasi yang masih dalam gengaman tangan kanan Izas, dan satu buah plastik klip berisi kokain dari saku depan celana yang dipakai terdakwa Izas.
Sedangkan pada diri Firhat, petugas hanya menyita telepon genggam. Total keseluhurun barang bukti yang sita petugas yakni 16 paket ganja dengan berat 1.273 gram netto,
10 butir ekstasi seberat 3,40 gram netto, satu paket kokain seberat 0,86 gram netto, dan satu paket sabu seberat 2,14 gram netto.