33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:53 PM WIB

Jadi Tersangka Pencabulan, Gaji Kasek Langsung Diputus

RadarBali.com – Kasus pencabulan yang dilakukan IBPS, kepala sekolah sebuah sekolah dasar di Jembrana mengundang keprihatinan banyak pihak.

Dinas Pendidikan Jembrana pun langsung bergerak. Mereka langsung mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk sosialisasi perlindungan anak.

Pertemuan yang dihadiri pihak kepolisian untuk memberikan pada kepala sekolah mengenai hukum dan psikolog untuk memberikan pemahaman tentang psikologi pada para kepala sekolah.

“Jadi, kami jelas di situ tidak ingin ada kekerasan fisik, psikis, seksual pada anak-anak, “tegas Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan kemarin.

Menurutnya, pihak kepolisian sudah menjelaskan secara hukum mengenai konsekuensi hukum yang dilakukan seorang pendidik. Dimana, seorang pendidik hukumannya bertambah sepertiga.

Sementara berdasar Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pendidik yang tersangkut masalah hukum ditahan dipotong gajinya 50 persen.

”Aturannya begitu. Ketika ditahan langsung diputus 50 persen, tidak digaji lagi, “tegasnya. Alasan menghadirkan psikolog dalam pertemuan tersebut, lanjut Wabup Kembang, agar kepala sekolah atau tenaga pendidik ini menyadari jika ada kelainan pada dirinya.

Wabup Kembang meminta kepala sekolah terbuka dengan masalah pribadi yang dihadapi agar bisa dikurangi atau dihilangkan.

“Minimal tahu bahwa hal itu terjadi karena ada kelainan. Terkadang kelainan itu tidak disadari dan kedua tidak mau sembuh,” ujarnya.

Harapannya, setelah perlindungan anak ini disosialisasikan kepada kepala sekolah, efeknya juga pada guru dan pada yang lain.

“Sehingga kejadian memalukan tidak terjadi lagi. Itu salah satu langkah preventif kami,“ terangnya.

Sekadar mengingatkan, kasus pencabulan yang baru-baru ini mencuat dilakukan kepala sekolah berinisial IBPS.

Korbannya, tiga murid yang masih duduk di kelas VI yang dilakukan hingga berkali-kali.  IBPS saat ini ditahan di Polres Jembrana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

RadarBali.com – Kasus pencabulan yang dilakukan IBPS, kepala sekolah sebuah sekolah dasar di Jembrana mengundang keprihatinan banyak pihak.

Dinas Pendidikan Jembrana pun langsung bergerak. Mereka langsung mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk sosialisasi perlindungan anak.

Pertemuan yang dihadiri pihak kepolisian untuk memberikan pada kepala sekolah mengenai hukum dan psikolog untuk memberikan pemahaman tentang psikologi pada para kepala sekolah.

“Jadi, kami jelas di situ tidak ingin ada kekerasan fisik, psikis, seksual pada anak-anak, “tegas Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan kemarin.

Menurutnya, pihak kepolisian sudah menjelaskan secara hukum mengenai konsekuensi hukum yang dilakukan seorang pendidik. Dimana, seorang pendidik hukumannya bertambah sepertiga.

Sementara berdasar Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pendidik yang tersangkut masalah hukum ditahan dipotong gajinya 50 persen.

”Aturannya begitu. Ketika ditahan langsung diputus 50 persen, tidak digaji lagi, “tegasnya. Alasan menghadirkan psikolog dalam pertemuan tersebut, lanjut Wabup Kembang, agar kepala sekolah atau tenaga pendidik ini menyadari jika ada kelainan pada dirinya.

Wabup Kembang meminta kepala sekolah terbuka dengan masalah pribadi yang dihadapi agar bisa dikurangi atau dihilangkan.

“Minimal tahu bahwa hal itu terjadi karena ada kelainan. Terkadang kelainan itu tidak disadari dan kedua tidak mau sembuh,” ujarnya.

Harapannya, setelah perlindungan anak ini disosialisasikan kepada kepala sekolah, efeknya juga pada guru dan pada yang lain.

“Sehingga kejadian memalukan tidak terjadi lagi. Itu salah satu langkah preventif kami,“ terangnya.

Sekadar mengingatkan, kasus pencabulan yang baru-baru ini mencuat dilakukan kepala sekolah berinisial IBPS.

Korbannya, tiga murid yang masih duduk di kelas VI yang dilakukan hingga berkali-kali.  IBPS saat ini ditahan di Polres Jembrana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/