25.1 C
Jakarta
21 September 2024, 7:57 AM WIB

Nekat Jadi Kurir Demi Rp 5 Juta, Pelatih Surfing Dituntut 20 Tahun

DENPASAR – Ekspresi tegang terlihat jelas menghiasi raut wajah Criswandy Ambarita, 28, saat menjalani sidang tuntutan secara daring.

Maklum, pria asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu didakwa menguasai narkoba jenis ganja. Beratnya tidak main-main, 27 kilogram lebih.

Ganja yang didatangkan langsung dari Medan itu sedianya dijual di Bali. Pria yang bekerja sebagai pelatih surfing itu mengaku akan diberi uang Rp 5 juta oleh temannya bernama Eko Yosia Tambunan alias Gimbal.

Namun, uang itu belum diterima karena keburu ditangkap. Sementara Eko berhasil melarikan diri dan kini statusnya buron.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan percobaan

atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU Eddy.

Sebelum sampai pada tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan,

perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta mencoreng citra pariwisata Bali.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun

dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara,” tuntut JPU Eddy kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Sontak, tuntutan 20 tahun penjara itu membuat terdakwa terperanjat. Ia bakal menua di dalam hotel prodeo.

Namun, pria bergelar sarjana itu juga tidak memiliki banyak pilihan. Ia hanya berharap keringanan dari majelis hakim dengan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, penangkapan terdakwa ole BNNP Bali menindaklanjuti

informasi BNN Medan tentang dugaan pengiriman paket ganja kepada seseorang di Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 16 Januari 2020.

Petugas BNNP Bali kemudian melakukan penyelidikan sesuai informasi. Petugas mencurigai terdakwa, pada saat itu mengamati penyerahan paket pengiriman dari PT JNE.

Setelah kurir pergi membawa paket kiriman, terdakwa mengikuti dari belakang sebuah mobil boks yang melintas di Jalan Tanah Barak, Canggu.

Petugas yang merasa curiga mendekati terdakwa. Saat didekati petugas terdakwa langsung kabur. Petugas pun mengejar terdakwa.

Petugas membawa terdakwa paket kiriman di dalam mobil saat itu terdakwa mengakui kiriman paket tersebut.

Di dalamnya terdapat 23 paket ganja seberat 14 kilogram, 27 paket bungkusan ganja seberat 13,7 kg, total berat keseluruhan 27,9 kg.

Setelah menemukan barang bukti tersebut terdakwa dibawa ke rumah kosnya. Menariknya, terdakwa masih sempat berkelit dengan menyebut kamar kosnya nomor 6.

Tapi, pemilik rumah kos memberitahu petugas bahwa kamar terdakwa nomor 3. Petugas segera menggeledah dan menemukan barang bukti ganja 1,2 kg yang ditemukan di atas lantai kamar. 

DENPASAR – Ekspresi tegang terlihat jelas menghiasi raut wajah Criswandy Ambarita, 28, saat menjalani sidang tuntutan secara daring.

Maklum, pria asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan itu didakwa menguasai narkoba jenis ganja. Beratnya tidak main-main, 27 kilogram lebih.

Ganja yang didatangkan langsung dari Medan itu sedianya dijual di Bali. Pria yang bekerja sebagai pelatih surfing itu mengaku akan diberi uang Rp 5 juta oleh temannya bernama Eko Yosia Tambunan alias Gimbal.

Namun, uang itu belum diterima karena keburu ditangkap. Sementara Eko berhasil melarikan diri dan kini statusnya buron.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan percobaan

atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU Eddy.

Sebelum sampai pada tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan,

perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta mencoreng citra pariwisata Bali.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun

dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara,” tuntut JPU Eddy kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Sontak, tuntutan 20 tahun penjara itu membuat terdakwa terperanjat. Ia bakal menua di dalam hotel prodeo.

Namun, pria bergelar sarjana itu juga tidak memiliki banyak pilihan. Ia hanya berharap keringanan dari majelis hakim dengan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, penangkapan terdakwa ole BNNP Bali menindaklanjuti

informasi BNN Medan tentang dugaan pengiriman paket ganja kepada seseorang di Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 16 Januari 2020.

Petugas BNNP Bali kemudian melakukan penyelidikan sesuai informasi. Petugas mencurigai terdakwa, pada saat itu mengamati penyerahan paket pengiriman dari PT JNE.

Setelah kurir pergi membawa paket kiriman, terdakwa mengikuti dari belakang sebuah mobil boks yang melintas di Jalan Tanah Barak, Canggu.

Petugas yang merasa curiga mendekati terdakwa. Saat didekati petugas terdakwa langsung kabur. Petugas pun mengejar terdakwa.

Petugas membawa terdakwa paket kiriman di dalam mobil saat itu terdakwa mengakui kiriman paket tersebut.

Di dalamnya terdapat 23 paket ganja seberat 14 kilogram, 27 paket bungkusan ganja seberat 13,7 kg, total berat keseluruhan 27,9 kg.

Setelah menemukan barang bukti tersebut terdakwa dibawa ke rumah kosnya. Menariknya, terdakwa masih sempat berkelit dengan menyebut kamar kosnya nomor 6.

Tapi, pemilik rumah kos memberitahu petugas bahwa kamar terdakwa nomor 3. Petugas segera menggeledah dan menemukan barang bukti ganja 1,2 kg yang ditemukan di atas lantai kamar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/