23.4 C
Jakarta
13 September 2024, 6:09 AM WIB

Datangi Solid Gold Berjangka, Nasabah Tuntut Uang Rp 27 M Dikembalikan

DENPASAR – Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Korban SGB (Solid Gold Berjangka) mendatangi kantor PT Solid Gold Berjangka di Jalan Merdeka, Denpasar, Selasa (9/6). 

Mereka datang ke kantor tersebut untuk menuntut perusahaan tersebut mengembalikan uang mereka. Mereka merasa sebagai korban dengan jumlah kerugian sekitar 27 miliar rupiah. 

I Made Jara, selaku Ketua Forum Korban SGB mengatakan, pihaknya bersama anggota Forum Korban SGB (Solid Gold Berjangka) mengatakan bahwa kerugian tersebut 

datang dari dari 72 orang anggota dengan jumlah 92 akun. “Kami menuntut uang kami kembali. Tidak apa hanya modalnya saja,” kata Made Jara, Selasa (9/6).

Menurutnya, kejadian di kurun waktu ini sejak tahun 2018 lalu. Di mana para korban didatangi oleh tim marketing PT Solid Gold Berjangka.

Mereka menawarkan investasi kepada para korban dengan uang setoran berjumlah minimal Rp.100 juta per orang. 

Para korban dijanjikan bahwa uang mereka akan aman, bisa ditarik kapan saja, dan tidak ada resiko apapun. 

Karena dijanjikan keuntungan besar 1-4 juta per hari yang Rp.100 juta-nya, para korban tergiur lalu mau menginvestasikannya kepada PT Solid Gold melalui marketingnya. 

Beberapa hal sempat janggal saat penyerahan uang itu. Para korban tidak diberikan kwitansi atau surat perjanjian kerjasama. 

Karena diimingi keuntungan besar dan uang aman bisa ditarik kapan saja para korban terlena, lalu menyerahkan uangnya. 

“Tiga sampai lima hari setelah uang kami setor, tiba-tiba uang kami dibilang hilang. Padahal penjelasan awalnya dibilang uang kami akan aman. 

Kami dijanjikan keuntungan satu sampai empat juta per hari dan bisa ditarik kapan saja, entah per hari atau per Minggu. 

Pikiran kami waktu itu hanya investasi. Belakangan kami baru ngerti ternyata itu seperti trading atau Forex. Tapi, di awal mereka bilang uang aman,” terang Made Jara.

Pihak PT Solid Gold sempat mendatangi para korban menyerahkan sebuah surat. Awalnya para korban menduga itu adalah surat bukti kerjasama. 

Ternyata itu hanya surat bukti keanggotan para korban menjadi nasabah PT Solid Gold. Merasa telah ditipu oleh PT Solid Gold, 

di awal bulan Maret 2020, para korban membentuk sebuah forum untuk menuntut PT Solid Gold Berjangka mengembalikan uang mereka. 

Perjuangan Forum Korban SGB tahap pertama para korban sempat membuahkan hasil. Ada sekitar 81 orang korban sempat dikembalikan modalnya sebesar 35 persen. 

Namun, setelah itu, tidak ada lagi kejelasan kapan sisanya dibayar. Bahkan ratusan anggota belum dikembalikan modalnya sama sekali. 

Jumlahnya bervariasi mulai dari puluhan, ratusan hingga miliaran rupiah. Para korban sempat mengambil langkah hukum dengan menghadirkan pengacara. 

Tapi, menurut pengacara, kondisi mereka lemah untuk mengambil langkah hukum. Karena tidak adanya surat perjanjian kerja sama antar para korban selaku pemilik modal dengan PT Solid Gold Berjangka.

“Kami secara pribadi mengurus ke sana tidak mendapatkan apa yg kami inginkan uang kembali, ketemu kepala cabangnya waktu itu luar biasa 

susahnya tapi kami tidak lapor polisi dan pengadilan karena menurut pengacara kami lemah karena tidak ada surat perjanjian kerjasama. 

Makanya kami membentuk forum. Ini sudah forum kedua,” tandas Jara sembari disebutkannya bahwa masih ada beberapa korban lain 

yang belum masuk ke forum disebut mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar bahkan Rp 30 miliar. Mereka korban dari seluruh Bali. 

DENPASAR – Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Korban SGB (Solid Gold Berjangka) mendatangi kantor PT Solid Gold Berjangka di Jalan Merdeka, Denpasar, Selasa (9/6). 

Mereka datang ke kantor tersebut untuk menuntut perusahaan tersebut mengembalikan uang mereka. Mereka merasa sebagai korban dengan jumlah kerugian sekitar 27 miliar rupiah. 

I Made Jara, selaku Ketua Forum Korban SGB mengatakan, pihaknya bersama anggota Forum Korban SGB (Solid Gold Berjangka) mengatakan bahwa kerugian tersebut 

datang dari dari 72 orang anggota dengan jumlah 92 akun. “Kami menuntut uang kami kembali. Tidak apa hanya modalnya saja,” kata Made Jara, Selasa (9/6).

Menurutnya, kejadian di kurun waktu ini sejak tahun 2018 lalu. Di mana para korban didatangi oleh tim marketing PT Solid Gold Berjangka.

Mereka menawarkan investasi kepada para korban dengan uang setoran berjumlah minimal Rp.100 juta per orang. 

Para korban dijanjikan bahwa uang mereka akan aman, bisa ditarik kapan saja, dan tidak ada resiko apapun. 

Karena dijanjikan keuntungan besar 1-4 juta per hari yang Rp.100 juta-nya, para korban tergiur lalu mau menginvestasikannya kepada PT Solid Gold melalui marketingnya. 

Beberapa hal sempat janggal saat penyerahan uang itu. Para korban tidak diberikan kwitansi atau surat perjanjian kerjasama. 

Karena diimingi keuntungan besar dan uang aman bisa ditarik kapan saja para korban terlena, lalu menyerahkan uangnya. 

“Tiga sampai lima hari setelah uang kami setor, tiba-tiba uang kami dibilang hilang. Padahal penjelasan awalnya dibilang uang kami akan aman. 

Kami dijanjikan keuntungan satu sampai empat juta per hari dan bisa ditarik kapan saja, entah per hari atau per Minggu. 

Pikiran kami waktu itu hanya investasi. Belakangan kami baru ngerti ternyata itu seperti trading atau Forex. Tapi, di awal mereka bilang uang aman,” terang Made Jara.

Pihak PT Solid Gold sempat mendatangi para korban menyerahkan sebuah surat. Awalnya para korban menduga itu adalah surat bukti kerjasama. 

Ternyata itu hanya surat bukti keanggotan para korban menjadi nasabah PT Solid Gold. Merasa telah ditipu oleh PT Solid Gold, 

di awal bulan Maret 2020, para korban membentuk sebuah forum untuk menuntut PT Solid Gold Berjangka mengembalikan uang mereka. 

Perjuangan Forum Korban SGB tahap pertama para korban sempat membuahkan hasil. Ada sekitar 81 orang korban sempat dikembalikan modalnya sebesar 35 persen. 

Namun, setelah itu, tidak ada lagi kejelasan kapan sisanya dibayar. Bahkan ratusan anggota belum dikembalikan modalnya sama sekali. 

Jumlahnya bervariasi mulai dari puluhan, ratusan hingga miliaran rupiah. Para korban sempat mengambil langkah hukum dengan menghadirkan pengacara. 

Tapi, menurut pengacara, kondisi mereka lemah untuk mengambil langkah hukum. Karena tidak adanya surat perjanjian kerja sama antar para korban selaku pemilik modal dengan PT Solid Gold Berjangka.

“Kami secara pribadi mengurus ke sana tidak mendapatkan apa yg kami inginkan uang kembali, ketemu kepala cabangnya waktu itu luar biasa 

susahnya tapi kami tidak lapor polisi dan pengadilan karena menurut pengacara kami lemah karena tidak ada surat perjanjian kerjasama. 

Makanya kami membentuk forum. Ini sudah forum kedua,” tandas Jara sembari disebutkannya bahwa masih ada beberapa korban lain 

yang belum masuk ke forum disebut mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar bahkan Rp 30 miliar. Mereka korban dari seluruh Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/