DENPASAR – Baru sebulan menjadi kurir sabu-sabu, tepatnya pekan kedua Januari, terdakwa Riki Ardi Siswoyo, 24, dan terdakwa Deka Angga Pratama, 26, sudah berurusan dengan hukum.
Dua terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 21 Februari lalu. Kemarin (9/6), dua sahabat asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu mulai diadili secara daring oleh majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.
JPU Cok Intan Merlany Dewie dalam dakwaannya mengungkapkan, dua terdakwa yang bekerja sebagai tukang bangunan itu mendapat sabu-sabu dari seseorang yang dipanggil “Om”.
“Kedua terdakwa menaruh sabu-sabu atas perintah “Om”. Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu-sabu,” ungkap JPU Cok Intan.
Sebelum ditangkap, pada 20 Februari 2020 terdakwa Deka mengambil tempelan sabu di Jalan Imam Bonjol sebanyak satu pasltik klip yang beratnya mencapai 10 gram.
Setelah itu terdakwa kembali ke kamar kos memecah paket sabu tersebut menjadi 18 paket kecil. Kemudian terdakwa Riki mengirim laporan melalui WhatsApp (WA) kepada seseorang yang dipanggil “Om” yang memiliki sabu tersebut.
“Sambil menunggu perintah “Om” kedua terdakwa mengonsumsi sabu bersama,” beber jaksa berambut pendek itu.
Keesokan harinya terdakwa Riki kembali menerima pesan dari “Om” agar menempel sabu di beberapa tempat.
Setelah selesai menempel Riki mengirim laporan via WA. Pada pukul 15.00, kembali mendapat pesan untuk menempel sabu.
Selanjutnya pukul 18.00 terdakwa Deka menempel sabu. Setelah itu terdakwa datang ke kos di Jalan Imam Bonjol.
Di luar dugaan, terdakwa sudah dikuntit polisi. Tak ayal, keduanya langsung dibekuk polisi. Dari hasil penggeledahan badan dan kamar kos, ditemukan berisi tujuh plastik klip berisi sabu.
Petugas juga menemukan alat isap atau bong. Saat dilakukan penimbangan berat keseluruahn 1,11 gram.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tukas JPU. Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.