DENPASAR – Terdakwa Didik Sucipto, 40, urung menikmati keuntungan menjual 281, 40 gram sabu-sabu dan 60 butir ekstasi yang dibawanya dari Malaysia.
Didik membeli sabu-sabu tersebut dari Negeri Jiran seharga Rp 125 juta. Alih-alih menikmati keuntungan, dalam sidang daring kemarin (9/6), Didik dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Kejati Bali.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan kedua. Meminta majelis hakim
menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun,” tuntut JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini kepada majelis hakim yang diketuai I Putu Gde Novyartha.
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti satu tahun penjara.
Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa yang menjalani sidang virtual di Lapas Kelas IIA Kerobokan akan mengajukan pembelaan tertulis.
“Yang Mulia, kami mohon waktu seminggu,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis.
Didik merupakan pemain bandar kelas internasional yang cukup licin. Dia berkali-kali lolos dari pemeriksaan petugas di bandara.
Tidak hanya bandara di tanah air, ia juga lolos dari pemeriksaan bandara di negara lain. Apes, Didik ditangkap berawal dari pengakuan anak buahnya sendiri bernama Bunga Septya Erita Putri (berkas terpisah).
Bunga ditangkap setiba dari Malaysia. Bunga membawa lima paket klip sabu seberat 291 gram netto yang disimpannya di celana dalam yang dikenakannya.
Sabu itu sengaja dititipkan pada Bunga dari Malaysia untuk dibawa ke Bali. Bunga mendapat perintah dari Didik dengan dijanjikan sejumlah uang.
Berdasar pengakuan Bunga, kemudian petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengembangan.
Keesokan harinya pukul 01.00 petugas berhasil membekuk terdakwa Didik di kamar kosnya di Sanur, Denpasar Selatan. Total barang yang dibeli 600 gram terbagi dalam 12 paket seharga Rp 125 juta.