NEGARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan Desember 2020, berdampak pada anggaran penyelenggara.
Sehingga, KPU dan Bawaslu Jembrana “membongkar” lagi anggaran untuk mencukupi kebutuhan pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pandemi.
Salah satunya untuk belanja alat pelindung diri (APD) untuk jajaran penyelenggara. Realokasi anggaran Pilkada Jembrana 2020 tersebut
buntut dari penundaan Pilkada yang semestinya bulan September, ditunda 9 Desember 2020 karena pandemi Covid-19.
KPU Jembrana yang mendapat hibah anggaran sebesar Rp 21,1 miliar, harus menyisihkan anggaran untuk pembelian APD, honor untuk tambahan penyelenggara dan kebutuhan logistik tambahan.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, berdasarkan hasil rasionalisasi anggaran untuk kebutuhan Pilkada menghasilkan sebesar Rp 3,1 miliar.
Anggaran tersebut dari pemangkasan anggaran perjalanan dinas, rapat-rapat dan debat calon yang dikurangi hanya sekali debat.
“Anggaran dari rasionalisasi tersebut untuk belanja kebutuhan pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya tidak dianggarkan,” jelasnya.
Sejumlah kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Pilkada, diantaranya honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 1,3 miliar untuk 120 tempat pemungutan suara (TPS) tambahan.
Karena sebelumnya, jika Pilkada dilaksanakan September 2020 jumlah TPS sebanyak 520 TPS, karena ada 232 TPS yang jumlah pemilihnya lebih 500 orang ditambah lagi TPS menjadi 640 TPS.
“Karena ada tambahan TPS, ada kekurangan anggaran,” ungkapnya. Selain honor untuk penyelenggara, logistik untuk Pilkada ada tambahan belanja sebesar Rp 500 juta lebih.
Logistik tersebut meliputi bilik suara, kotak suara dan logistik lain di TPS. Tambahan terbesar untuk kebutuhan belanja APD sebesar Rp 1,2 miliar.
APD yang dibutuhkan, masker, face shield, sarung tangan, thermo gun dan tempat cuci tangan. Dari anggaran hasil rasionalisasi tersebut, masih ada kebutuhan anggaran tidak tercover, yaitu untuk rapid test penyelenggara.
Padahal, jika dihitung dari jumlah penyelenggara terutama KPPS, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar.
“Anggaran untuk rapid test tersebut saat ini masih dibahas. Apakah nanti dipenuhi pusat atau daerah, melalui dinas kesehatan,” ungkapnya.
Selain perubahan anggaran, teknis pelaksanaan pemungutan suara juga akan berubah. Pelaksanaan sesuai dengan protokol Covid-19.
Salah satunya, setiap pemilih akan diberikan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos. Selanjutnya setelah mencoblos, jari yang biasa dicelupkan pada tempat tinta, akan dioles menggunakan cotton bud.
Bawaslu Jembrana yang mendapatkan hibah sebesar Rp 4,5 miliar, juga melakukan rasionalisasi anggaran untuk belanja kebutuhan APD bagi penyelenggara dan honor penyelenggara tambahan sekitar Rp 500 juta.
Anggaran untuk kebutuhan tersebut dari anggaran yang sudah diberikan sebelumnya, sehingga tidak perlu meminta tambahan anggaran lagi.
“Kendalanya memang rapid test bagi penyelenggara, tidak kami anggarkan karena biaya cukup besar. Masalah rapid test ini masih dibahas untuk dicarikan solusi,” kata ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan.