MANGUPURA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung telah memberikan insentif pekerja tahap II pada 4 Juni 2020.
Sementara untuk pencairan tahap kedua akan diberikan pada Jumat (12/6) besok. Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menyatakan, insentif bagi pekerja PHK dan dirumahkan ini masih terus berproses.
Pasalnya, untuk menerima insentif dari Pemkab Badung para pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria.
Salah satunya yang mutlak harus dipenuhi adalah berstatus dirumahkan atau di PHK dan tidak pernah menerima bantuan apapun selama masa Pandemi.
Selain itu, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Berdasar data terbaru per tanggal 7 Juni 2020,
dari 4.304 perusahaan di gumi keris sebanyak 544 telah melakukan PHK dan merumahkan karyawannya karena Pandemi Covid-19.
Rinciannya sebanyak 42.057 orang dirumahkan dan sebanyak 1.551 orang langsung kena PHK. “Banyak sekali.
Dampak Covid-19 sampai per 7 Juni 2020 dari 4.304 perusahaan di Badung ada sebanyak 552 perusahaan yang mem-PHK dan merumahkan karyawannya.
Rinciannya 42.057 orang dirumahkan dan 1551 orang ter-PHK,” ungkap Oka Dirga saat memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Badung di Gedung Dewan.
Lebih lanjut, secara khusus untuk warga yang ber-KTP Badung ada sebanyak 9.552 orang dirumahkan dan 245 orang di PHK.
“Untuk penanganan pekerja ini (di PHK dan dirumahkan), kami berpedoman pada Undang-undang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.
Dimana kami mengutamakan kesepakatan antara kedua belah pihak, baik pekerja maupun tenaga kerja,” jelas mantan Kabag Umum Setda Badung ini.
Kemudian khusus untuk pekerja yang kena PHK dan dirumahkan, pihaknya mengaku sudah mulai menyalurkan bantuan berupa insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan yang diterima selama tiga bulan.
“Untuk pemberian insentif kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15 miliar lebih. Bantuan Rp 600 ribu per orang,” ujarnya.
Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut total ada sebanyak 9.839 orang pendaftar. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan cleansing lebih dari 8 ribuan pendaftar tidak lolos.
Sementara yang lolos dan berhak mendapat bantuan hanya 1.646 orang. Dimana untuk tahap pertama pencairannya sudah dilakukan 4 Juni 2020 dengan jumlah penerima 577 orang.
Menurut rencana pencairan tahap kedua akan dilakukan Jumat (12/6) nanti. “Pada 4 Juni 2020 cair baru 577 penerima. Rencana Jumat kembali dicairkan sepanjang nomor rekening sudah siap,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta berharap Disperinaker terus melakukan update data pekerja. Pasalnya, pihaknya mensinyalir masih ada pekerja yang tidak terdata.
Selain itu pihaknya juga meminta agar pemberian insentif ini benar-benar transparan. “Kami minta Disperinaker terus mengupdate data.
Karena kami yakin data pekerja ini sangat dinamis dan terus bergerak, jangan sampai insentif Rp 600 ribu itu salah sasaran,” pesan politisi PDIP asal Pecatu itu.