SEMARAPURA – Ribuan masyarakat, baik dari Provinsi Bali maupun luar Bali biasanya akan menyeberang ke Kecamatan Nusa Penida menjelang hingga setelah piodalan di Pura Penataran Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Lantaran banyaknya warga yang berkeinginan bersembahyang di pura itu saat piodalan, piodalan bisanya berlangsung hingga lima hari.
Hanya saja untuk piodalan kali ini, tidak semua umat Hindu yang berkeinginan bersembahyang di pura tersebut bisa ke Nusa Penida.
Mengingat tidak sembarang orang bisa menyeberang ke pulau itu sejak Coronavirus (Covid-19) mewabah.
Lantaran wabah itu juga, piodalan Pura Penataran Ped yang digelar setiap hari Buda Cemeng Klawu itu hanya berlangsung satu hari, yakni mulai 17-18 Juni 2020.
Petajuh Prajuru Pura Penataran Ped, Nyoman Sudiarta, Selasa (10/6) menuturkan, persiapan piodalan di Pura Penataran Ped sudah berlangsung.
Seperti menggelar ritual Guru Piduka dan Bendu Piduka di Pura Ratu Mas pada 1 Juni 2020 lalu.
Menurutnya khusus untuk ritual Guru Piduka dan Bendu Piduka itu digelar sebagai simbol permohonan maaf bila dalam menggelar piodalan ada kesalahan yang dilakukan.
“Di samping itu juga sebagai permohonan maaf karena piodalan yang selama ini nyejer (berlangsung) lima hari menjadi satu hari, yakni mulai 17-18 Juni 2020 karena adanya Covid-19.
Kami secara simbolis memohon maaf kepada beliau karena ini adalah aturan dari pemerintah,” ujarnya.
Mengingat adanya imbuhan pemerintah untuk membatasi jumlah masa yang terlibat dalam upacara keagamaan, diungkapkannya, jumlah orang yang dilibatkan dalam piodalan di Pura Penataran Ped juga dibatasi.
Hanya prajuru, pemangku, pengayah, bendesa, dan sejumlah utusan yang dilibatkan dalam menggelar piodalan pura itu.
Sementara warga lainnya diminta untuk bersembahyang dari tempat ibadah keluarga masing-masing atau merajan.
“Hanya saja bagi pemedak (umat) yang terlanjur datang, kami minta untuk mengikuti protokol kesehatan. Kalau ingin menginap di wantilan pura, bisa namun diminta agar jaga jarak,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengungkapkan, tidak ada toleransi dalam protokol kesehatan bagi warga yang ingin menyeberang ke Kecamatan Nusa Penida untuk bersembahyang di Pura Penataran Ped.
Hanya mereka yang ber-KTP Klungkung yang boleh menyeberang ke Nusa Penida. Sementara mereka yang ber-KTP di luar Kabupaten Klungkung,
selain harus menyertakan surat tugas, juga harus menunjukkan surat keterangan rapid test yang menunjukkan non reaktif.
“Untuk perlakukan pemedek (umat) tetap sesuai imbauan, yakni protokol penyeberangan,” tandasnya.