25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:37 AM WIB

Perbekel Arwatha Bebas, Jaksa Pilih Kasasi, Sebut Hakim Belokkan Fakta

DENPASAR – Tidak ingin kehilangan muka, Kejari Denpasar akhirnya memutuskan melawan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang memvonis bebas

perbekel nonaktif Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 47, dalam kasus korupsi pungutan pedagang dan pengusaha toko di Pasar Jaba Puri Agung Kuta.

Kejari Denpasar menyatakan, mengajukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan hakim Angeliky Handajani Day dkk.

Jaksa tetap menghormati putusan hakim. Namun, jaksa menilai hakim telah membelokkan fakta persidangan.

“Hakim seperti membelokkan fakta persidangan. Semua pertimbangan akan kami tuangkan secara lengkap pada memori kasasi,” tegas Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa didampingi Kasi Intel Kadek Hari Supriyadi, kemarin.

Menurut Astawa, terkait uang pungutan yang tidak dimasukkan ke dalam APBDes, menurut hakim itu sah karena diatur dalam peraturan perbekel.

Meski tidak dimasukkan ke dalam APBDes tidak masalah karena itu merupakan kewenangan terdakwa selaku perbekel untuk meningkatkan kinerja aparatur desa.

Kalaupun ada kesalahan itu merupakan kesalahan administratif. Namun, lanjut Astawa, berdasar keterangan saksi ahli dalam persidangan, semua uang yang dipungut desa harus masuk ke dalam APBDes lebih dulu sebelum digunakan.

Jika langsung dimasukkan ke dalam APBDes, maka desa merugi karena kehilangan potensi pendapatan.

Hal itu juga diatur dalam Permendagri  tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Kami punya hak melakukan upaya hukum. Kami akan maksimalkan kasasi,” imbuh Astawa.

Astawa menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk ke depan terhadap tata kelola keuangan desa.

Perbekel dan penyalahguna anggaran tidak bisa dipidana karena hakim menyebut harus ada teguran administrasi terlebih dulu. “Jelas ini akan menjadi preseden buruk,” cetusnya.

Sementara Supriyadi menambahkan, dasar pertimbangan lain mengajukan kasasi yakni dari tiga majelis hakim ada salah satu hakim yang beda pendapat atau dissenting opinion. 

DENPASAR – Tidak ingin kehilangan muka, Kejari Denpasar akhirnya memutuskan melawan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang memvonis bebas

perbekel nonaktif Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 47, dalam kasus korupsi pungutan pedagang dan pengusaha toko di Pasar Jaba Puri Agung Kuta.

Kejari Denpasar menyatakan, mengajukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan hakim Angeliky Handajani Day dkk.

Jaksa tetap menghormati putusan hakim. Namun, jaksa menilai hakim telah membelokkan fakta persidangan.

“Hakim seperti membelokkan fakta persidangan. Semua pertimbangan akan kami tuangkan secara lengkap pada memori kasasi,” tegas Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa didampingi Kasi Intel Kadek Hari Supriyadi, kemarin.

Menurut Astawa, terkait uang pungutan yang tidak dimasukkan ke dalam APBDes, menurut hakim itu sah karena diatur dalam peraturan perbekel.

Meski tidak dimasukkan ke dalam APBDes tidak masalah karena itu merupakan kewenangan terdakwa selaku perbekel untuk meningkatkan kinerja aparatur desa.

Kalaupun ada kesalahan itu merupakan kesalahan administratif. Namun, lanjut Astawa, berdasar keterangan saksi ahli dalam persidangan, semua uang yang dipungut desa harus masuk ke dalam APBDes lebih dulu sebelum digunakan.

Jika langsung dimasukkan ke dalam APBDes, maka desa merugi karena kehilangan potensi pendapatan.

Hal itu juga diatur dalam Permendagri  tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Kami punya hak melakukan upaya hukum. Kami akan maksimalkan kasasi,” imbuh Astawa.

Astawa menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk ke depan terhadap tata kelola keuangan desa.

Perbekel dan penyalahguna anggaran tidak bisa dipidana karena hakim menyebut harus ada teguran administrasi terlebih dulu. “Jelas ini akan menjadi preseden buruk,” cetusnya.

Sementara Supriyadi menambahkan, dasar pertimbangan lain mengajukan kasasi yakni dari tiga majelis hakim ada salah satu hakim yang beda pendapat atau dissenting opinion. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/