RadarBali.com – Anggaran dana desa pada tahun 2018 mendatang, terancam terpangkas. Penyebabnya, harga material yang terlampu mahal, berpotensi menyebabkan pembangunan mandeg.
Sisa anggaran pun dipastikan menumpuk bila pembangunan fisik mandeg. Pemerintah pusat pun bisa menjatuhkan penalti bahkan pemangkasan dana desa, bila sisa anggaran terlampau besar.
Kekhawatiran itu cukup beralasan. Kini dana desa tahap dua dengan alokasi sebesar 40 persen, sudah cair. Rata-rata separo anggaran dana desa itu, digunakan untuk kegiatan fisik.
Masalahnya, kegiatan fisik terancam tak bisa berjalan karena material galian C mengalami kelangkaan. Kalau toh ada, harganya melonjak tiga kali lipat sehingga mempengaruhi postur anggaran.
Pemerintah desa pun terancam tak bisa menggunakan dana itu. Masalah baru pun muncul. Apabila dana desa tak digunakan, maka akan muncul sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Sesuai regulasi, silpa tidak boleh lebih dari 30 persen. Apabila lewat ambang batas, akan muncul sanksi penalti hingga pemangkasan anggaran.
Perbekel Baktiseraga Gusti Putu Armada mengatakan, memang banyak keluh kesah yang muncul pasca cairnya dana desa.
Permasalahan yang muncul, yakni naiknya harga galian C hingga tiga kali lipat. Masalah kedua, muncul kelangkaan pada bahan itu.
Hal itu akan berdampak pada membengkaknya silpa APBDes, sehingga harus segera dicarikan jalan keluar.
Menurut Armada, dalam Peraturan Bupati Buleleng tentang APBDes, ada klausul yang bisa mengatasi masalah tersebut. Dalam APBDes juga disebutkan ada tiga klausul yang dijadikan pertimbangan.
Pertama ada kenaikan harga tidak wajar, kedua ada situasi kelangkaan barang, ketiga ada bencana alam.
“Ketiga poin ini tidak harus jadi satu. Semua parsial sifatnya. Solusinya ya harus dibuatkan perbup menyikapi masalah ini,” kata Armada.
Menurut Armada, kekhawatiran utama aparat desa adalah potensi pemangkasan dana desa. Dalam aturan, silpa tidak boleh lebih dari 30 persen.
“Kalau lebih, dana desa tahun berikutnya bisa dibatalkan. Situasi ini harus segera disikapi. Harapan kami, suka tidak suka, mau tidak mau, harus disikapi. Kalau dibiarkan, beresiko juga,” tegasnya.
Untuk itu, aparat desa mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) segera mengambil sikap terkait masalah tersebut. Apalagi waktu pemanfaatan dana desa kini tinggal tersisa dua bulan lagi.