DENPASAR – Meski sudah memiliki pekerjaan mapan menjadi karyawan farmasi, terdakwa Siswantoro masih saja neko-neko.
Pria 37 tahun itu terjun ke dunia hitam peredaran narkoba. Ia menjadi kurir ekstasi dan sabu-sabu. Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali mengambil dan menaruh barang haram itu.
Kini, pria asal Mojokerto, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara selama 20 tahun. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU Made Ayu Citra Maya Sari saat membacakan dakwaannya secara daring.
Sedangkan terdakwa yang sedang berada di Mapolresta Denpasar tampak pasrah. Dalam sidang virtual yang dipimpin hakim I Putu Gde Novyartha itu, JPU Maya menyebut terdakwa menguasai 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 14 butir ekstasi.
Sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 8, 32 gram, 9 tablet ekstasi warna merah, dan 5 tablet ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 2,68 gram.
Diuraikan JPU Maya, kasus ini terbongkar setelah petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan
ada seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Anto sering membawa sabu di sekitar Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Selatan.
Pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 20.00, petugas berhasil meringkus terdakwa yang pada saat itu sedang berada di depan Apertemen Ganida, Jalan Gunung Soputan I, Pemecutan Kelod, Denpasar.
“Terdakwa mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik seseorang bernama Jack (belum ditangkap),” beber Jaksa Maya.
Terdakwa dan Jack tidak pernah bertemu secara langsung. Mereka hanya berhubungan via ponsel. Terdakwa bertugas mengambil dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali order.
Mendengar dakwaan JPU, Siswantoro menerima semua dakwaan. “Terdakwa tidak keberatan, Yang Mulia. Terdakwa menerima,” kata pengacara terdakwa.