29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:25 AM WIB

Abaikan PKM, Satpol PP Gerebek Karaoke Buka Lebih dari Jam 9 Malam

DENPASAR – Satpol PP kota Denpasar melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan karaoke di Denpasar, Senin (15/6) malam. 

Dalam sidak itu ditemukan adanya tempat karaoke yang masih beroperasi lebih dari pukul 21.00 Wita.

“Kami menindaklanjuti laporan online, ada laporan tempat usaha kafe yang disinyalir melanggar perwali 32 Tahun 2020 tentang 

PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat,” terang Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Selasa (16/6). 

Dari laporan itu PP melakukan pengecekan. Saat dicek, Kafe Jegeg B yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai ditemukan sudah tutup. 

Sidak pun berlanjut ke lokasi karaoke kedua. Yakni tempat karaoke bernama Royal P yang terletak di Jalan Diponegoro, Denpasar. 

“Sedangkan Kafe RP di Diponegoro saat kami sidak masih beroperasi lewat dari jam ketentuan pukul 21.00 WITA,” tambah Dewa Sayoga. 

Atas temuan itu pihaknya pun memanggil pengelola untuk dimintai keterangan. Para wanita pemandu lagu dari tempat karaoke itu juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasinya. 

“Kami memanggil pengelolaanya untuk diperiksa hari ini. Sedangkan untuk para pemandu lagunya administrasinya lengkap. 

Jadi malam itu kami hanya membubarkan karena tidak memenuhi protokol phsycal distancing,” bebernya. 

Dijelaskannya bahwa para pengelola tempat karaoke ini nantinya akan dibina dan diberi arahan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. 

“Kami bina kami arahkan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka membatasi dan memutus penyebaran klaster baru 

yang memang biasanya dari kerumunan seperti itu. Kalau terus seperti itu potensi penyebarannya bisa sangat ada,” tandasnya.

DENPASAR – Satpol PP kota Denpasar melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan karaoke di Denpasar, Senin (15/6) malam. 

Dalam sidak itu ditemukan adanya tempat karaoke yang masih beroperasi lebih dari pukul 21.00 Wita.

“Kami menindaklanjuti laporan online, ada laporan tempat usaha kafe yang disinyalir melanggar perwali 32 Tahun 2020 tentang 

PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat,” terang Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Selasa (16/6). 

Dari laporan itu PP melakukan pengecekan. Saat dicek, Kafe Jegeg B yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai ditemukan sudah tutup. 

Sidak pun berlanjut ke lokasi karaoke kedua. Yakni tempat karaoke bernama Royal P yang terletak di Jalan Diponegoro, Denpasar. 

“Sedangkan Kafe RP di Diponegoro saat kami sidak masih beroperasi lewat dari jam ketentuan pukul 21.00 WITA,” tambah Dewa Sayoga. 

Atas temuan itu pihaknya pun memanggil pengelola untuk dimintai keterangan. Para wanita pemandu lagu dari tempat karaoke itu juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasinya. 

“Kami memanggil pengelolaanya untuk diperiksa hari ini. Sedangkan untuk para pemandu lagunya administrasinya lengkap. 

Jadi malam itu kami hanya membubarkan karena tidak memenuhi protokol phsycal distancing,” bebernya. 

Dijelaskannya bahwa para pengelola tempat karaoke ini nantinya akan dibina dan diberi arahan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. 

“Kami bina kami arahkan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka membatasi dan memutus penyebaran klaster baru 

yang memang biasanya dari kerumunan seperti itu. Kalau terus seperti itu potensi penyebarannya bisa sangat ada,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/