DENPASAR – Terdakwa Criswandy Ambarita dipastikan melepas masa mudanya di dalam hotel prodeo.
Pria 28 tahun yang merupakan kurir narkoba jaringan Medan itu diganjar 16 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar, kemarin (16/6).
Hakim ketua I Putu Gde Novyartha menyatakan terdakwa Criswandy yang membawa ganja 29 kilogram lebih dari Medan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Criswandy Ambarita dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas hakim Novyartha.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Eddy Arta Wijaya yang menuntut 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Kendati sudah mendapat keringanan hukuman empat tahun, terdakwa kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, 21 Desember 1991 ini tidak langsung menerima.
“Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Criswandy dari balik layar monitor. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Terdakwa ditangkap BNNP Bali tentang dugaan pengiriman paket ganja kepada seseorang di Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 16 Januari 2020.
Petugas BNNP Bali pun kemudian melakukan penyelidikan sesuai informasi. Ganja yang didatangkan langsung dari Medan itu sedianya akan dijual di Bali.
Criswandy sendiri mengaku akan diberi uang Rp 5 juta oleh temannya bernama Eko Yosia Tambunan alias Gimbal.
Namun, uang itu belum diterima karena keburu dirinya ditangkap. Sementara Eko sendiri berhasil melarikan diri dan kini statusnya buron.