DENPASAR – Seorang pria bernama Gusti Ngurah Direndra diamankan anggota Polsek Denpasar Selatan bersama Brimob Polda Bali.
Dia ditangkap karena diduga mengancam warga menggunakan pedang samurai di Jalan Tukad Banyusari, Gang 4 Nomor 8 Denpasar Selatan.
Aksinya itu terjadi Selasa (16/6) lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Berdasar informasi yang dihimpun, kejadian itu dipicu masalah soal layang-layang.
Kejadian bermula saat pelapor yang tidak diketahui namanya sedang duduk bermain handpone di kosan dengan teman-temannya.
Tiba-tiba pelaku datang langsung marah-marah. Dia menanyakan layangan kepada pelapor hingga terjadi adu mulut. Pelaku kemudian pergi, namun tidak berselang lama dia datang lagi.
Kali itu dia membawa pedang samurai dan diduga mengancam akan membunuh pelapor. Tidak terima dengan ancaman itu, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Ribut soal layangan. Anggota kami langsung bergerak setelah menerima laporan,” terang Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra, Kamis (18/6).
Polisi yang bergerak ke lokasi langsung mendapatkan alamat pelaku. Di sana pelaku langsung diamankan bersama sebilah pedang samurai panjang dari kediamannya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Denpasar Selatan. Terkait kejadian ini Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan bahwa pelaku sudah membuat klarifikasi di hadapan polisi.
Pelaku mengaku tidak mengancam akan membunuh pelapor menggunakan pedang. Dijelaskannya bahwa pedang yang diamankan itu didapat dari rumah orang tua pelaku oleh polisi saat penggeledahan.
“Salah informasi, dia tidak membawa pedang. Samurai itu ditemukan di lantai dua rumah orang tuanya,” jelas Kompol Wirajaya.
Karena tidak dianggap bersalah, Gusti Ngurah Direndra pun akhirnya dilepas kembali.