25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:16 AM WIB

Distribusi BST Nyaplir,Perbekel Pangkungparuk Akui Ada Kekeliruan Data

SERIRIT – Perbekel Desa Pangkungparuk akhirnya angkat bicara terkait beredar data bantuan sosial (BST) dengan muncul nama penerima salah satu pengurus partai politik yang ada

di Kecamatan Seririt yakni I Nyoman Sudiksa dan bantuan BST yang juga diterima oleh Komang Trisna Diah Pribadi yang merupakan anak dari perbekel desa yang istrinya anggota DPRD Buleleng.

Mereka sebelumnya menerima bantuan BST dari Pemkab Buleleng dengan masing-masing besaran sebesar Rp 600 ribu.

Perbekel Pangkungparuk Ketut Sudiarsana mengatakan, dirinya tidak mengetahui siapa saja penerima BST didesanya.

Menurutnya, ada informasi dirinya mengusulkan secara pribadi warga yang berhak menerima bantuan itu. Tapi, kata itu, infomasi itu adalah kekeliruan.

“Jadi tidak benar saya secara pribadi mengajukan, mengusulkan dan merekomendasikan agar kedua warga tersebut mendapat bantuan.

Semua nama penerima bantuan BST muncul namanya pada data terpadu kesejahteraan sosial (TKS). Dan data TKS siapa saja penerima manfaat bantuan langsung datang dari pusat. Nah itu terjadi kesalahan data,” terangnya.

Diakui Sudiarsana, memang ada warga di desa yang menerima bantuan langsung tunai – dana desa (BLT-DD) dan BST ganda (double).

Terkait hal itu pihaknya sudah berkoordinasi. Baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng dan Dinas Sosial Buleleng.

Untuk BLT-DD dengan penerima ganda disarankan oleh DPMD Buleleng agar membuat berita acara. Dengan penerima ganda membuat sebuah surat pernyataan untuk mengembalikan bantuan BLT tersebut.

Selanjutnya bantuan BLT-DD tersebut dialihkan kepada warga yang berharap benar-benar menerima dan terdampak Covid-19.

Sedangkan dengan bantuan BST dengan muncul nama Ketua PAC Seririt dan warga lainnya, itu terjadi kesalahan data yang muncul dari data pusat.

“Kami selaku perbekel tidak pernah ikut terlibat secara teknis maupun administrasi untuk menentukan bantuan BST tersebut. Itu diluar kewenangan perbekel,” tuturnya.

“Sekali lagi itu sudah dikembalikan dan kami salurkan bantuan tersebut kepada yang berhak menerima. Bahkan pengembalian uang bantuan dengan membuat surat pernyataan,” pungkasnya. 

SERIRIT – Perbekel Desa Pangkungparuk akhirnya angkat bicara terkait beredar data bantuan sosial (BST) dengan muncul nama penerima salah satu pengurus partai politik yang ada

di Kecamatan Seririt yakni I Nyoman Sudiksa dan bantuan BST yang juga diterima oleh Komang Trisna Diah Pribadi yang merupakan anak dari perbekel desa yang istrinya anggota DPRD Buleleng.

Mereka sebelumnya menerima bantuan BST dari Pemkab Buleleng dengan masing-masing besaran sebesar Rp 600 ribu.

Perbekel Pangkungparuk Ketut Sudiarsana mengatakan, dirinya tidak mengetahui siapa saja penerima BST didesanya.

Menurutnya, ada informasi dirinya mengusulkan secara pribadi warga yang berhak menerima bantuan itu. Tapi, kata itu, infomasi itu adalah kekeliruan.

“Jadi tidak benar saya secara pribadi mengajukan, mengusulkan dan merekomendasikan agar kedua warga tersebut mendapat bantuan.

Semua nama penerima bantuan BST muncul namanya pada data terpadu kesejahteraan sosial (TKS). Dan data TKS siapa saja penerima manfaat bantuan langsung datang dari pusat. Nah itu terjadi kesalahan data,” terangnya.

Diakui Sudiarsana, memang ada warga di desa yang menerima bantuan langsung tunai – dana desa (BLT-DD) dan BST ganda (double).

Terkait hal itu pihaknya sudah berkoordinasi. Baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng dan Dinas Sosial Buleleng.

Untuk BLT-DD dengan penerima ganda disarankan oleh DPMD Buleleng agar membuat berita acara. Dengan penerima ganda membuat sebuah surat pernyataan untuk mengembalikan bantuan BLT tersebut.

Selanjutnya bantuan BLT-DD tersebut dialihkan kepada warga yang berharap benar-benar menerima dan terdampak Covid-19.

Sedangkan dengan bantuan BST dengan muncul nama Ketua PAC Seririt dan warga lainnya, itu terjadi kesalahan data yang muncul dari data pusat.

“Kami selaku perbekel tidak pernah ikut terlibat secara teknis maupun administrasi untuk menentukan bantuan BST tersebut. Itu diluar kewenangan perbekel,” tuturnya.

“Sekali lagi itu sudah dikembalikan dan kami salurkan bantuan tersebut kepada yang berhak menerima. Bahkan pengembalian uang bantuan dengan membuat surat pernyataan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/