29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:03 AM WIB

Kawal Sidang Tanah Pelaba Pura, Warga Pakudui Geruduk PN Gianyar

GIANYAR – Permasalahan di Desa Pakudui, Kecamatan Tegalalang masih berlangsung. Setelah sempat heboh ada warga yang membawa pratima, kali ini, puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar kemarin.

Mereka mengawal jalannya sidang kesimpulan sengketa pelaba pura. Kepala Dusun Pakudui I Wayan Buaka, menyatakan, kedatangan puluhan warga untuk menyaksikan sidang kesimpulan yang akan dibawakan oleh ketua pengadilan. 

“Khususnya dengan pelaba Pura Puseh Desa Pakudui. Maka dari itu kami sebanyak 20 orang ke sini sekedar berpartisipasi dalam kelanjutan proses pengadilan ini,” ujarnya, kemarin.

Pihaknya, dari masyarakat Pakudui menuntut seadil-adilnya supaya proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskan juga pihaknya ke sana untuk melakukan pengawalan berjalannya sidang telah berlangsung selama delapan kali. “Setiap sidang kami ke sini, ini proses kalau tidak salah delapan kali,” imbuhnya.

Meski yang diajak berkasus, masih sama-sama warga Desa Pakudui, namun Wayan Buaka mengaku situasi di desa tetap aman.

“Kalau sehari hari, dibilang aman ya aman. Kalau tidak ya tidak. Istilahnya seperti api dalam sekam,” terangnya.

Disampaikan jika tidak ada kaitannya dengan perkara, pihaknya pun tidak melakukan sesuatu.

Namun ketika ada tindakan yang berkaitan dengan perkara, pihaknya pun siap mengawal apa yang terjadi di desa tersebut.

“Kalau tidak berkaitan dengan perkara, kami tidak ada melakukan sesuatu. Namun apapun yang terjadi kami akan membemperi,” tegasnya.

Kedatangan mereka ke sana pun berharap agar proses hukum dijalankan selebar-lebarnya. Sedangkan pihak yang kalah diharapkan legowo menerima keadaan.

“Harapan kami, karena ini sudah inkracht tolong  dijalankan selebar lebarnya keputusan yang sudah inkracht, tolong diadakan jalur eksekusi. Bagi pihak yang kalah tolong legowo, ini inkracht wajib dijalankan pengadilan,” tegasnya.

Di bagian lain, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, menyatakan sidang perkara Nomor 155/Pdt.Bth/2019/PN Gin hari ini adalah kesimpulan dari para pihak.

Mengenai kehadiran puluhan warga, Wawan tidak dipermasalahkan. Namun, pihaknya mengimbau masyarakat yang datang, menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami dari PN Gianyar hanya bisa mengimbau kepada setiap pengunjung sidang agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” pungkasnya.

GIANYAR – Permasalahan di Desa Pakudui, Kecamatan Tegalalang masih berlangsung. Setelah sempat heboh ada warga yang membawa pratima, kali ini, puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar kemarin.

Mereka mengawal jalannya sidang kesimpulan sengketa pelaba pura. Kepala Dusun Pakudui I Wayan Buaka, menyatakan, kedatangan puluhan warga untuk menyaksikan sidang kesimpulan yang akan dibawakan oleh ketua pengadilan. 

“Khususnya dengan pelaba Pura Puseh Desa Pakudui. Maka dari itu kami sebanyak 20 orang ke sini sekedar berpartisipasi dalam kelanjutan proses pengadilan ini,” ujarnya, kemarin.

Pihaknya, dari masyarakat Pakudui menuntut seadil-adilnya supaya proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskan juga pihaknya ke sana untuk melakukan pengawalan berjalannya sidang telah berlangsung selama delapan kali. “Setiap sidang kami ke sini, ini proses kalau tidak salah delapan kali,” imbuhnya.

Meski yang diajak berkasus, masih sama-sama warga Desa Pakudui, namun Wayan Buaka mengaku situasi di desa tetap aman.

“Kalau sehari hari, dibilang aman ya aman. Kalau tidak ya tidak. Istilahnya seperti api dalam sekam,” terangnya.

Disampaikan jika tidak ada kaitannya dengan perkara, pihaknya pun tidak melakukan sesuatu.

Namun ketika ada tindakan yang berkaitan dengan perkara, pihaknya pun siap mengawal apa yang terjadi di desa tersebut.

“Kalau tidak berkaitan dengan perkara, kami tidak ada melakukan sesuatu. Namun apapun yang terjadi kami akan membemperi,” tegasnya.

Kedatangan mereka ke sana pun berharap agar proses hukum dijalankan selebar-lebarnya. Sedangkan pihak yang kalah diharapkan legowo menerima keadaan.

“Harapan kami, karena ini sudah inkracht tolong  dijalankan selebar lebarnya keputusan yang sudah inkracht, tolong diadakan jalur eksekusi. Bagi pihak yang kalah tolong legowo, ini inkracht wajib dijalankan pengadilan,” tegasnya.

Di bagian lain, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, menyatakan sidang perkara Nomor 155/Pdt.Bth/2019/PN Gin hari ini adalah kesimpulan dari para pihak.

Mengenai kehadiran puluhan warga, Wawan tidak dipermasalahkan. Namun, pihaknya mengimbau masyarakat yang datang, menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami dari PN Gianyar hanya bisa mengimbau kepada setiap pengunjung sidang agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/