RadarBali.com – Kendati petugas acap melakukan sidak di kawasan tanpa rokok (KTR), namun masih saja ada perokok yang melanggar. Seperti yang terjadi di KTR Rumah Sakit Sanglah, Rabu (18/7) kemarin.
Sejumlah warga dan pengunjung pasien RS Sanglah kembali terjaring sidak KTR. Mereka dikenakan sidang tipiring karena melanggar perda KTR.
Pelanggaran itu sering dilakukan, meski pihak rumah sakit dan pemkot kota Denpasar telah memasang sejumlah imbauan ataupun larangan untuk tidak merokok di area rumah sakit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Denpasar Ida Bagus Alit Wardana, membenarkan pihaknya sudah melakukan sidak kawasan tanpa rokok di RS Sanglah.
Tujuan sidak dilakukan untuk memastikan rumah sakit benar bebas dari asap rokok. Sidak ini sekaligus menegakan perda Nomor. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Sidak dilakukan sekitar pukul 08.30 pagi sampai dengan pukul 09.30. Pihaknya menetapkan 9 orang melanggar.
Sembilan orang tersebut terjaring saat asyik merokok di depan kantin Kamaduk dan di depan ruang pelayan jantung terpadu (PJT) RS Sanglah.
Selanjutnya 9 orang pengunjung pasien diberikan sanksi melalui sidang tepiring. “Sidak bukan hanya di rumah sakit saja, tetapi di pusat pelayanan publik lainnya yang sudah dilarang untuk tidak merokok,” tegasnya.
Sementara itu pengujung pasien Wayan Sudra, 37, menyambut baik apa yang dilakukan aparat Satpol PP.
Menurutnya, sidak dilakukan Satpol PP ini untuk memberikan efek jera kepada warga atau pengujung pasien yang membandel merokok di area RS Sanglah.
Sejatinya, rumah sakit sudah memasang beberapa imbauan terkait larangan merokok. Namun hal itu tidak ditanggapi dan digubris oleh pengunjung pasien. Mereka tetap nekat merokok di area RS Sanglah.