DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin (22/6).
Dalam acara tersebut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjadi narasumber dengan moderator Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya.
Webinar diikuti Bawaslu, Panwascam, LSM Bali Sruti, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Partai Politik, Penggiat Pemilu (KODE, JADI, JPPR), dan media.
Dari diskusi terkuak, pasien Covid-19 atau yang dikarantina akan tetap dipungut suaranya oleh petugas PPS.
Dewa Agung Lidartawan menyatakan bahwa setiap rumah sakit akan ada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Tentunya, KPPS di rumah sakit rujukan akan mengenai alat pelindung diri (APD) dengan baju hazmat.
Sayangnya, kata dia, sampai untuk wilayah Kabupaten Bangli belum ketemu solusinya karena tidak ada rumah sakit rujukan.
“Nah, ini masalahnya Bangli tidak ada tempat karantina. Kalau misalnya mereka dirawat di Gianyar atau Denpasar siapa yang akan ke sana,” ucapnya .
Dewa Lidartawan juga mengatakan, berdasar PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Pilkada akan tetap digelar 9 Desember 2020 meski sampai saat ini wabah Covid-19 belum hilang.
Dalam beberapa hari kedepan tepatnya tanggal 24 Juni KPU akan memasuki tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Di mana akan turun surat ke Desa/Lurah terkait dengan perekrutan PPDP ini. Tidak berbeda dengan PPK dan PPS nantinya Petugas PPDP juga
akan di rapid tes terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya turun ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan data pemilih.