33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:12 PM WIB

Sering Transaksi di Pedungan, Pengedar Ganja Dituntut 19 Tahun Bui

DENPASAR – Berakhir sudah petualangan M. Azis Ubaidillah jualan narkoba jenis ganja di wilayah Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Pemuda 25 tahun itu dalam sidang kemarin dituntut hukuman cukup tinggi oleh JPU Kejati Bali. Tuntutan tinggi itu bukan tanpa alasan.

Pasalnya, saat ditangkap terdakwa membawa ganja seberat 2,7 kilogram. “Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pindana penjara

kepada terdakwa M. Azis Ubaidillah dengan pidana penjara selama 19 tahun,” tuntut JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang virtual kemarin.

JPU juga meminta majelis mengganjar Azis dengan pidana penara sebesar Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Mendengar tingginya tuntutan JPU, pria pengangguran asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung, itu terlihat lemas.

Upah Rp 50 ribu sekali menempel narkoba harus diganti dengan hukuman menua di penjara. Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pada intinya, pengacara terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.

“Terdakwa masih muda sehingga masih cukup waktu untuk memperbaiki diri dan terdakwa menyesali perbuatannya. Kami mohon keringanan, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Hakim Angeliky Handajani Day akan menentukan putusan pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan JPU, terdakwa berhasil diringkus berkat laporan masyarakat

ke Direktorat Narkoba Polda Bali  yang menyebutkan bahwa di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika. 

Pada 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30, terlihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan.

Polisi kemudian mencegat terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan baik badan maupun pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Hasilnya, Polisi berhasil mendapatkan empat paket plastik klip masing-masing berisi ganja. Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron.

Terdakwa hanya bertugas mengambil paket  lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi sesuai perintah Benny. 

DENPASAR – Berakhir sudah petualangan M. Azis Ubaidillah jualan narkoba jenis ganja di wilayah Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Pemuda 25 tahun itu dalam sidang kemarin dituntut hukuman cukup tinggi oleh JPU Kejati Bali. Tuntutan tinggi itu bukan tanpa alasan.

Pasalnya, saat ditangkap terdakwa membawa ganja seberat 2,7 kilogram. “Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pindana penjara

kepada terdakwa M. Azis Ubaidillah dengan pidana penjara selama 19 tahun,” tuntut JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang virtual kemarin.

JPU juga meminta majelis mengganjar Azis dengan pidana penara sebesar Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Mendengar tingginya tuntutan JPU, pria pengangguran asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung, itu terlihat lemas.

Upah Rp 50 ribu sekali menempel narkoba harus diganti dengan hukuman menua di penjara. Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pada intinya, pengacara terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.

“Terdakwa masih muda sehingga masih cukup waktu untuk memperbaiki diri dan terdakwa menyesali perbuatannya. Kami mohon keringanan, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Hakim Angeliky Handajani Day akan menentukan putusan pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan JPU, terdakwa berhasil diringkus berkat laporan masyarakat

ke Direktorat Narkoba Polda Bali  yang menyebutkan bahwa di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika. 

Pada 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30, terlihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan.

Polisi kemudian mencegat terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan baik badan maupun pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Hasilnya, Polisi berhasil mendapatkan empat paket plastik klip masing-masing berisi ganja. Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron.

Terdakwa hanya bertugas mengambil paket  lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi sesuai perintah Benny. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/