31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 18:10 PM WIB

Baru Bebas 2019, Kembali Terlibat Pencurian, 2 Residivis Diciduk Lagi

GIANYAR – Dua residivis pencurian seakan tak kapok berbuat pidana. Komang Budiantara alias Caplus, 36, warga Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati kembali ditangkap karena mencuri tas kompek berisi uang tunai Rp 4 juta.

Residivis lainnya, Abdul Antoni, 27, ditangkap karena nekat masuk ke ruang loker Indomaret mencuri  handpone.

Wakapolsek Sukawati AKP Gusti Nyoman Suweca didampingi Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma, dan Panit Reskrim Iptu Sudarsana, membeberkan aksi kedua residivis tersebut.

Pelaku Komang Budiantara alias Caplus, seorang pengangguran, beraksi di Pantai Purnama pada 31 Maret lalu. Kebetulan ada pensiunan kepala sekolah menaruh tas kompek di tepi pantai.

“Saat korban mandi di pantai, pelaku dengan mudah mengambil tas kompek berisi uang tunai Rp 4 juta,” ujar AKP Gusti Nyoman Suweca.

Di dalam tas kompek itu, terdapat identitas korban, termasuk SIM, BPJS, STNK. Polisi yang menerima laporan pencurian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kemudian didapati ciri-ciri mengarah kepada pelaku. Pada Senin, 15 Juni, berhasil melakukan penangkapan seorang residivis pelaku pencurian,” jelasnya.

Caplus yang sempat merasakan dinginnya dinding penjara selama 6 bulan pada 2019 lalu, kini dijerat pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Caplus terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku Abdul Antoni, seorang tukang las beraksi pada Sabtu, 13 Juni lalu. Abdul berpura-pura belanja kemudian meminjam kamar kecil di salah satu toko moderen di bilangan Jalan By Pass IB Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

Abdul yang dapat kesempatan masuk ruangan belakang toko moderen menyasar loker karyawan. Kemudian dia menggasak tas gendong berisi HP merek Vivo dan dompet.

“Pelaku pura-pura belanja. Pencurian untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Konyolnya, lewat identitas korban di dompet, Abdul sempat mengontak korban untuk minta tebusan.

“Pelaku mengatakan, apabila ingin barangnya yang hilang kembali, agar menyiapkan tebusan. Saat itu pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 500.000 agar ditransfer ke rekening,” terangnya.

Berdasar informasi itulah, Tim Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.

“Pelaku juga sempat berusaha melarikan diri, tapi berkat kesigapan anggota pelaku bisa diamankan,” ungkapnya. 

Abdul yang juga pernah berkasus pada 2019 dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Wakapolres membeberkan, dua residivis itu sempat ditangani Polsek Sukawati pada 2019. “Di masa pandemi ini, mereka melakukan aksi pencurian. Kami tetap waspada dan mengawasi wilayah Sukawati dari aksi semacam ini,” tegasnya.

Sedangkan, salah satu residivis, Caplus mengaku tak bekerja. “Saya tidak punya penghasilan. Uang untuk sehari-hari,” ujar Caplus. Dia pun tampak menundukkan kepala tanda menyesali perbuatannya.

Di bagian lain, salah satu korban pencurian tas kompek di Pantai Purnama tampak hadir di Polsek Sukawati. Korban juga melihat pelaku dikeler polisi.

Pensiunan kepala sekolah SDN itu mengaku sempat diajak damai oleh keluarga pelaku Caplus. “Uang memang sudah dikembalikan. Tapi saya tidak mau damai. Kami serahkan ke polisi,” tegas bapak guru yang pensiun 2011 lalu itu.

Selain menangkap dua residivis, Polsek Sukawati juga menangkap dua pembobol brangkas toko modern. Pelaku yang sukses menggasak uang tunai Rp 17,2 juta, kabur berpencar.

Meski begitu, pelaku Usman berhasil ditangkap dipelariannya di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Suandi, ditangkap di wilayah Sukawati.

GIANYAR – Dua residivis pencurian seakan tak kapok berbuat pidana. Komang Budiantara alias Caplus, 36, warga Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati kembali ditangkap karena mencuri tas kompek berisi uang tunai Rp 4 juta.

Residivis lainnya, Abdul Antoni, 27, ditangkap karena nekat masuk ke ruang loker Indomaret mencuri  handpone.

Wakapolsek Sukawati AKP Gusti Nyoman Suweca didampingi Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma, dan Panit Reskrim Iptu Sudarsana, membeberkan aksi kedua residivis tersebut.

Pelaku Komang Budiantara alias Caplus, seorang pengangguran, beraksi di Pantai Purnama pada 31 Maret lalu. Kebetulan ada pensiunan kepala sekolah menaruh tas kompek di tepi pantai.

“Saat korban mandi di pantai, pelaku dengan mudah mengambil tas kompek berisi uang tunai Rp 4 juta,” ujar AKP Gusti Nyoman Suweca.

Di dalam tas kompek itu, terdapat identitas korban, termasuk SIM, BPJS, STNK. Polisi yang menerima laporan pencurian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kemudian didapati ciri-ciri mengarah kepada pelaku. Pada Senin, 15 Juni, berhasil melakukan penangkapan seorang residivis pelaku pencurian,” jelasnya.

Caplus yang sempat merasakan dinginnya dinding penjara selama 6 bulan pada 2019 lalu, kini dijerat pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Caplus terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku Abdul Antoni, seorang tukang las beraksi pada Sabtu, 13 Juni lalu. Abdul berpura-pura belanja kemudian meminjam kamar kecil di salah satu toko moderen di bilangan Jalan By Pass IB Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

Abdul yang dapat kesempatan masuk ruangan belakang toko moderen menyasar loker karyawan. Kemudian dia menggasak tas gendong berisi HP merek Vivo dan dompet.

“Pelaku pura-pura belanja. Pencurian untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Konyolnya, lewat identitas korban di dompet, Abdul sempat mengontak korban untuk minta tebusan.

“Pelaku mengatakan, apabila ingin barangnya yang hilang kembali, agar menyiapkan tebusan. Saat itu pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 500.000 agar ditransfer ke rekening,” terangnya.

Berdasar informasi itulah, Tim Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.

“Pelaku juga sempat berusaha melarikan diri, tapi berkat kesigapan anggota pelaku bisa diamankan,” ungkapnya. 

Abdul yang juga pernah berkasus pada 2019 dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Wakapolres membeberkan, dua residivis itu sempat ditangani Polsek Sukawati pada 2019. “Di masa pandemi ini, mereka melakukan aksi pencurian. Kami tetap waspada dan mengawasi wilayah Sukawati dari aksi semacam ini,” tegasnya.

Sedangkan, salah satu residivis, Caplus mengaku tak bekerja. “Saya tidak punya penghasilan. Uang untuk sehari-hari,” ujar Caplus. Dia pun tampak menundukkan kepala tanda menyesali perbuatannya.

Di bagian lain, salah satu korban pencurian tas kompek di Pantai Purnama tampak hadir di Polsek Sukawati. Korban juga melihat pelaku dikeler polisi.

Pensiunan kepala sekolah SDN itu mengaku sempat diajak damai oleh keluarga pelaku Caplus. “Uang memang sudah dikembalikan. Tapi saya tidak mau damai. Kami serahkan ke polisi,” tegas bapak guru yang pensiun 2011 lalu itu.

Selain menangkap dua residivis, Polsek Sukawati juga menangkap dua pembobol brangkas toko modern. Pelaku yang sukses menggasak uang tunai Rp 17,2 juta, kabur berpencar.

Meski begitu, pelaku Usman berhasil ditangkap dipelariannya di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Suandi, ditangkap di wilayah Sukawati.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/