RadarBali.com – Alexey Prusov, 28, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 106, 02 gram asal Rusia, Selasa (18/7) kemarin hanya tertunduk lesu.
Alexey mengaku pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut dirinya dengan hukuman pidana tinggi selama 14 tahun penjara.
Di depan ketua majelis hakim Dr Yanto, JPU menyatakan, tuntutan tinggi kepada software developer itu karena terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun ditambah denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi dua pengacara, Pande Sugiantra dan Valerian Libert Wange langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaannya, terdakwa memohon keringanan hukuman. “Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,” tegas Pande.
Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2016 di Kantor Post Sanset Road, Kuta, Badung.
Terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Post Sanset Road, Box 80361.
Paket yang diketahui berisikan narkotika yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.