32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 10:12 AM WIB

Sopir Logistik Rugi Masa Berlaku Rapid Test Singkat, Ini Respons GTPP

NEGARA – Setiap pelaku perjalanan keluar dan masuk Bali wajib membawa surat keterangan hasil rapid test non-reaktif yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau klinik.

Namun, masa berlaku rapid test tersebut memunculkan masalah baru, para sopir mengeluhkan masa berlaku rapid test yang berbeda di setiap daerah, terutama di Bali dan luar Bali.

Menurut informasi, para sopir terutama angkutan logistik yang akan masuk atau keluar Bali harus melakukan rapid test tiga hari sekali, karena masa berlaku hanya tiga hari.

Seperti diungkapkan Supri, salah satu sopir angkutan logistik asal Jembrana yang sudah rapid test di puskesmas karena akan mengambil bahan dari Jawa.

“Tapi, waktu balik dari Jawa harus rapid test lagi karena sudah habis, padahal baru empat hari lalu rapid test,” ungkapnya.

Kesimpangsiuran informasi masa berlaku rapid test tersebut diakui oleh Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha.

Menurutnya, banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai masa berlaku hasil rapid test, beberapa daerah memang menerapkan aturan masa berlaku rapid test tiga hari.

Namun demikian, mengenai masa berlaku rapi test tersebut sudah dirapatkan dengan Gugus Tugas Provinsi Bali sebelum penghentian rapid test gratis di pelabuhan.

Keputusan rapat, disampaikan bahwa rapid test di Bali berlaku selama tujuh hari. “Khusus di Bali dan pelaku perjalanan yang akan masuk Bali, rapid test berlaku selama tujuh hari,” tegasnya.

Keputusan rapat tersebut juga sudah disampaikan pada pelabuhan pintu masuk Bali, sehingga tidak ada informasi yang keliru mengenai masa berlau rapid test.

Jadi, khusus yang akan masuk ke Bali masa berlaku rapid test tujuh hari. Arisantha menambahkan, selama penerapan rapid test gratis bagi warga Jembrana, khususnya sopir dan pelajar, sudah menghabiskan alat rapid test sebanyak 1025 buah.

Rata- rata setiap hari sejak 19 Juni lalu sebanyak 205 alat rapid test digunakan. Pengguna rapid test terbanyak dari sopir sebanyak 578 buah alat rapid test.

Dari rapid test gratis tersebut, satu orang sopir angkutan logistik reaktif dan menjalani perawatan di RSU Negara. 

NEGARA – Setiap pelaku perjalanan keluar dan masuk Bali wajib membawa surat keterangan hasil rapid test non-reaktif yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau klinik.

Namun, masa berlaku rapid test tersebut memunculkan masalah baru, para sopir mengeluhkan masa berlaku rapid test yang berbeda di setiap daerah, terutama di Bali dan luar Bali.

Menurut informasi, para sopir terutama angkutan logistik yang akan masuk atau keluar Bali harus melakukan rapid test tiga hari sekali, karena masa berlaku hanya tiga hari.

Seperti diungkapkan Supri, salah satu sopir angkutan logistik asal Jembrana yang sudah rapid test di puskesmas karena akan mengambil bahan dari Jawa.

“Tapi, waktu balik dari Jawa harus rapid test lagi karena sudah habis, padahal baru empat hari lalu rapid test,” ungkapnya.

Kesimpangsiuran informasi masa berlaku rapid test tersebut diakui oleh Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha.

Menurutnya, banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai masa berlaku hasil rapid test, beberapa daerah memang menerapkan aturan masa berlaku rapid test tiga hari.

Namun demikian, mengenai masa berlaku rapi test tersebut sudah dirapatkan dengan Gugus Tugas Provinsi Bali sebelum penghentian rapid test gratis di pelabuhan.

Keputusan rapat, disampaikan bahwa rapid test di Bali berlaku selama tujuh hari. “Khusus di Bali dan pelaku perjalanan yang akan masuk Bali, rapid test berlaku selama tujuh hari,” tegasnya.

Keputusan rapat tersebut juga sudah disampaikan pada pelabuhan pintu masuk Bali, sehingga tidak ada informasi yang keliru mengenai masa berlau rapid test.

Jadi, khusus yang akan masuk ke Bali masa berlaku rapid test tujuh hari. Arisantha menambahkan, selama penerapan rapid test gratis bagi warga Jembrana, khususnya sopir dan pelajar, sudah menghabiskan alat rapid test sebanyak 1025 buah.

Rata- rata setiap hari sejak 19 Juni lalu sebanyak 205 alat rapid test digunakan. Pengguna rapid test terbanyak dari sopir sebanyak 578 buah alat rapid test.

Dari rapid test gratis tersebut, satu orang sopir angkutan logistik reaktif dan menjalani perawatan di RSU Negara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/