DENPASAR – Seorang warga Denpasar berinisial I Wayan P asal Jalan Cokroaminoto Gang Bangau Denpasar Utara diadukan ke Dit Reskrimum Polda Bali oleh I Ketut Gede Pujiama.
Wayan P dilaporkan ke Polda Bali, Kamis (25/6) siang atas dugaan kasus pemalsuan. Laporan yang dilayangkan ini masih dalam bentuk Dumas dengan nomor laporan Dumas/238/VI/2020 tanggal 25 Juni.
Wihartono, selaku pengacara pelapor saat ditemui usai membuat laporan di Dit Reskrimum Polda Bali menerangkan bahwa I Ketut Gede Pujiama merupakan pemilik sebidang tanah seluas 670 m2 di Batas Dukuh Sari, Sesetan Denpasar.
Kemudian tanpa dasar apaun, tiba-tiba tanah milik kliennya itu disertifikatkan oleh pihak lain menjadi empat bidang tanah.
“Jadi pembuatan sertifikat itu dengan dasar bukti kwitansi dan surat perjanjian jual beli yang terindikasi palsu. Karena klien kami tidak pernah menandatangani
bahkan menjual kepada siapapun. Dari penelusuran kami sertifkat palsu itu diapakai mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan Denpasar,” terangnya.
Lanjut dia, kwitansi palsu itu dibuat seorang proses jual beli antara pelapor dan terlapor terjadi di tahun 1990 silam.
Namun, anehnya di kwitansi itu malah tertera materai 6.000. Dimana seharusnya di tahun 1990 itu belum ada materai 6.000. Yang berlaku saat itu adalah materai 1.000.
“Kwitansi jual beli dibuat seolah-olah tahun 1990 dengan materai 6.000. Sementara saat tahun itu yang ada hanya kwitansi 1000.
Kemudian tahun blanko kwitansinya pun tahun 2.000, tapi dicoret dan ditulis tahun 1990. Dan harganya dibuat seolah dijual beli Rp 60 juta untuk tanah lima are,” ujarnya.
Dia pun menduga bahwa dugaan pemalsuan ini melibatkan banyak oknum. Pada kesempatan yang sama, I Ketut Gede Pujiama selaku pelapor mengaku bahwa dirinya tidak pernah menjual tanahnya tersebut kepada terlapor I Wayan P.
“Saya tidak pernah membuat surat atau menjual tanah saya kepada siapa pun,” tegasnya.