GEROKGAK – Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di dua desa yakni Desa Pejarakan danDesa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ketiban apes.
Uang mereka yang tersimpan dalam rekening tabungan mendadak hilang misterius. Padahal mereka tidak melakukan transaksi apapun.
Tak tanggung-tanggung dari sembilan nasabah BRI Unit Cabang Gerokgak, uang mereka hilang mencapai ratusan juta.
Dari sembilan nasabah, salah satu nasabah BRI Totok Hariyanto yang ditemani H. Mulyadi Putra mengaku kehilangan uang direkening miliknya sebesar Rp 27,5 juta.
Bukan hanya dirinya saja tetapi juga terjadi pada nasabah lainnya. Ada yang kehilangan Rp 60 juta, Rp 16 juta dan paling sedikit nasabah kehilangan uang dengan nilai Rp 6 juta.
Total yang nasabah yang hilang sekitar Rp 180 juta. Atas kejadian ini pihaknya telah mendatangi pihak Bank BRI Unit Gerokgak agar dapat melakukan pemblokiran rekening.
Selain itu meminta untuk melakukan pengecekan.“Saya ketahui hilang uang setelah sore hari saat dilakukan pengecekan di ATM,” ungkap Totok Hariyanto.
Berkurangnya uang tabungan di rekening BRI sudah terjadi seminggu yang lalu. Bahkan ada pesan SMS banking masuk pada malam hari sekitar pukul 24.00 bahwa telah melakukan transaksi.
Peristiwa kehilangan itu terjadi beruntun sejak pekan lalu dan berlanjut dalam minggu ini. “Kami sudah laporkan kasus itu ke pihak BRI, namun masih menunggu jawaban dari pihak bank,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Cabang BRI Singaraja Darwis Muhammad mengaku kendati belum ada laporan masuk kehilangan uang nasabah BRI di BRI Cabang Singaraja, pihaknya berjanji akan menindak lanjuti.
“Kami minta mereka (nasabah) lapor saja ke BRI Cabang Singaraja tentu laporannya akan diproses,” ungkap Darwis.
Menurut dia, setiap laporan dugaan kehilangan uang dari nasabah pasti akan diproses. Dan hasilnya nanti akan terlihat proses hilangnya uang tersebut.
Jika tidak ada hubungan dengan pembocoran nomor ATM dan PIN kemudian terjadi skimming, maka dalam waktu 14 hari. uang nasabah tersebut pasti diganti oleh pihak bank.
Namun, kata Darwis, jika nasabahnya pernah memberi tahu nomor ATM dan PIN melalui telepon atau melakukan transaksi di ATM lain, hal itu bukan menjadi tanggungjawab pihak bank.
Pasalnya, pin ATM menjadi kerahasian dari para nasabah yang tidak boleh diberikan kepada siapapun.
“Bisanya para nasabah di telpon seseorang meminta nomor ATM serta PINnya terjadi kesalahan atau bocor. Sehingga nasabah memberikan nomor PIN pada ATM nya,” bebernya.
“Nah ini bocor sehingga seseorang dengan ATM yang sama menarik uang para nasabah atau sebelumnya pernah transaksi di ATM lain,” pungkasnya.