KUTA SELATAN – Polisi akhirnya menangkap empat pemuda yang melakukan pembantaian terhadap seekor anjing.
Sebelumnya, anjing bernama Sule itu dibantai para pelaku di kawasan Perumahan Grya Nugraha Gang Jeruk C1 No: 8, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Keempat pelaku yang diamankan polisi masing-masing bernama Gaudensius Harman, Adrianus Paput, Konradus Ariganti dan Martinus Karbus Budi.
Penangkapan ini bermula dari laporan pemilik anjing bernama Dewi Rince Andrian Talomanafe ke Polsek Kuta Selatan dengan LP-B/91/VI/2020/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel.
Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa anjing kesayangannya telah dibantai oleh empat pemuda yang videonya sempat viral di media sosial.
Aksi keji itu dilakukan para pelaku, Selasa (23/6) sekitar pukul 18.15 wita di Gang menuju rumah, depan garase mobil di Jalan Taman Giri Perum Griya Nugraha Gang Jeruk C1 No: 8 Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Berdasar penelusuran, dari nomor plat polisi sepeda motor yang dipakai pelaku, diketahui bahwa pemiliknya berada di Perum Griya Nugraha Gang Jeruk C1 Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Di sana didapat informasi bahwa rekan dari empat pelaku di video aksi keji itu bernama Berto. Setelah dicari, polisi mengamankan Berto di Coco mart Taman Giri.
“Dari pengakuan Berto itu sehingga diketahui identitas keempat pelaku ,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Minggu (28/6).
Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WITA, keempat pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di kosan di Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Singapura, Lingkungan Mumbul, Kuta Selatan, Badung.
“Saat itu juga diamankan balok kayu dan sepeda motor yang dipakai pelaku membunuh anjing,” tambah Sukadi.