32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:01 PM WIB

Dilarang Beroperasi, Tempat Hiburan Malam di Jembrana Nekat Beroperasi

NEGARA – Sejumlah tempat hiburan malam di Jembrana nekat beroperasi di tengah pandemic Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tempat hiburan malam seperti kafe beroperasi, bahkan melanggar batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran bupati tentang pemulihan aktivitas yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.

Menurut informasi, sejumlah kafe yang tetap beroperasi kucing-kucingan dengan petugas yang rutin melakukan operasi tempat usaha malam hari.

Bahkan, beberapa kafe buka dari siang hingga malam hari. Penjualan minuman alkohol berikut pelayannya juga seperti normal, protokol kesehatan juga tidak dijalankan.

Padahal, yang dalam surat edaran bupati, pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 dan new normal, hanya restoran, rumah makan dan warung.

Semua tempat yang diperbolehkan juga harus menjalankan protokol kesehatan, di antaranya penyediaan tempat cuci tangan,

dan hand sanitizer, screening bagi petugas, pengelola dan pramuniaga serta pengecekan suhu pada pengunjung yang datang.

Beberapa tempat hiburan malam beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan. Bahkan, beberapa kafe buka hingga pagi dini hari, seperti beberapa kafe di Kecamatan Jembrana dan kafe di seputaran Kota Negara.

Padahal, yang disebutkan dalam surat edaran bupati hanya boleh buka hingga pukul 22.30 wita.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Jembrana I Gusti Putu Ngurah Darma Putra mengatakan, dalam surat edaran bupati hanya mengizinkan membuka restoran, rumah makan dan warung di tengah pandemi.

Sedangkan tempat hiburan malam belum diperbolehkan, masih belum diatur dalam surat edaran tersebut. “Tempat hiburan malam belum boleh buka,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam operasi yang rutin digelar Satpol PP bersama aparat gabungan memang ada informasi adanya tempat hiburan yang beroperasi.

Seperti kafe yang ada di Desa Delodberawah sempat didatangi petugas, dari belasan kafe yang ada hanya satu kafe beroperasi. “Waktu kami datangi tidak ada pengunjung,” ungkapnya.

Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan ini menegaskan, agar surat edaran bupati yang telah dikeluarkan tentang pemulihan aktivitas yang dilakukan

pada masa pandemi Covid-19 dan new normal dilaksanakan, pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi pad masyarakat khususnya pemilik usaha untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

NEGARA – Sejumlah tempat hiburan malam di Jembrana nekat beroperasi di tengah pandemic Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tempat hiburan malam seperti kafe beroperasi, bahkan melanggar batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran bupati tentang pemulihan aktivitas yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.

Menurut informasi, sejumlah kafe yang tetap beroperasi kucing-kucingan dengan petugas yang rutin melakukan operasi tempat usaha malam hari.

Bahkan, beberapa kafe buka dari siang hingga malam hari. Penjualan minuman alkohol berikut pelayannya juga seperti normal, protokol kesehatan juga tidak dijalankan.

Padahal, yang dalam surat edaran bupati, pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 dan new normal, hanya restoran, rumah makan dan warung.

Semua tempat yang diperbolehkan juga harus menjalankan protokol kesehatan, di antaranya penyediaan tempat cuci tangan,

dan hand sanitizer, screening bagi petugas, pengelola dan pramuniaga serta pengecekan suhu pada pengunjung yang datang.

Beberapa tempat hiburan malam beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan. Bahkan, beberapa kafe buka hingga pagi dini hari, seperti beberapa kafe di Kecamatan Jembrana dan kafe di seputaran Kota Negara.

Padahal, yang disebutkan dalam surat edaran bupati hanya boleh buka hingga pukul 22.30 wita.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Jembrana I Gusti Putu Ngurah Darma Putra mengatakan, dalam surat edaran bupati hanya mengizinkan membuka restoran, rumah makan dan warung di tengah pandemi.

Sedangkan tempat hiburan malam belum diperbolehkan, masih belum diatur dalam surat edaran tersebut. “Tempat hiburan malam belum boleh buka,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam operasi yang rutin digelar Satpol PP bersama aparat gabungan memang ada informasi adanya tempat hiburan yang beroperasi.

Seperti kafe yang ada di Desa Delodberawah sempat didatangi petugas, dari belasan kafe yang ada hanya satu kafe beroperasi. “Waktu kami datangi tidak ada pengunjung,” ungkapnya.

Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan ini menegaskan, agar surat edaran bupati yang telah dikeluarkan tentang pemulihan aktivitas yang dilakukan

pada masa pandemi Covid-19 dan new normal dilaksanakan, pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi pad masyarakat khususnya pemilik usaha untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/