RadarBali.com – Aksi penembakan kembali terjadi. Mirisnya lagi, aksi penembakan kali ini bermotif asmara.
Ya, gara-gara kisah cintanya dengan seorang perempuan tak direstui orang tua si kekasih, seorang oknum anggota ormas bernama Ray Topan Mulyana, 30, nekat melepaskan tembakan ke arah korban.
Karena ulah brutalnya, pelaku akhirnya dibekuk tim Buser Polsek Denbar di rumahnya di Jalan Raya Sempidi, Banjar Gerokgak, Mengwi, Badung, Senin (16/10) sore.
Menurut Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, aksi penembakan yang dilakukan tersangka berawal ketika dia mendatangi rumah kekasihnya RM, 29, di Jalan Kebo Iwa Utara No 4, Denpasar Barat, pukul 14.00, kemarin.
“RM dan tersangka sudah menjalin hubungan selama 11 bulan. Tapi, hubungan itu ditentang orang tua RM. Orang tua RM tak setuju,” ujar Iptu Aan.
Kedatangan tersangka adalah untuk menjelaskan hubungan dirinya dengan RM. Namun, bukannya mendapat sambutan hangat, tersangka justru mendapat cemooh.
Merasa sudah cukup bersabar, tersangka akhirnya ngamuk. Dia lalu menarik senapa gas dan menambakknya ke arah Wijayanto, 41.
Dua peluru bersarang pada betis dan pergelangan kaki kanan. “Akibatnya korban mengalami luka tembak di bagian kaki kanan,” bebernya.
Korban langsung dievakuasi ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, aksi penembakan ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Reskrim Polsek Denbar langsung turun ke lokasi kejadian.
Pelaku langsung diamankan di rumah Jalan Raya Sempidi, Banjar Gerogak, Kecamatan, Mengwi, Badung. Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan senapan gas yang digunakan untuk melakukan aksi penembakan itu.
“Tersangka ini merupakan pentolan ormas. Ia main tembak karena kesal cintanya yang sudah berlangsung 11 bulan dengan anak korban tidak direstui sama sekali,” bebernya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang bukti senapan gas yang tidak berizin itu.
Atas ulah pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 351dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.