GIANYAR – Sebanyak 570 orang penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digelontor melalui Dana Desa (DD) harus dikembalikan.
Itu karena mereka menerima bantuan dobel. Sebelumnya, 570 orang tersebut sudah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti yang dilakukan oleh warga disabilitas bisu dan tuli, Dewa Nyoman Oka, warga Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring.
Kerabat Dewa Nyoman Oka, yakni Dewa Sudarsana, menyatakan saudaranya itu sudah dua kali memperoleh BLT.
Bantuan yang diterima berjumlah Rp 600 ribu per bulan. Atau total Rp 1.200.000. “Saudara kami ini tinggal sebatang kara. Nama di Kartu Keluarga (KK) digabung dengan keponakannya,” jelasnya.
Untuk kebutuhan sehari-hari, Dewa Nyoman Oka ini meminta di keluarga yang masih tinggal di satu pekarangannya.
“Penerima bantuan itu kan sebelumnya diseleksi, tidak mudah mendapatkannya. Namun, begitu dapat baru dua bulan malah ditagih kembali,” sesalnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Perbekel Pejeng Kaja, saudaranya diminta mengembalikan dana BLT. “Kata kepala desanya salah sasaran,” jelasnya.
Karena dana sudah terpakai, Sudarsana terpaksa menalangi pengembalian dana tersebut. Dana diberikan langsung kepada Kelian Tarukan disaksikan Perbekel dan Sekretaris Desa Pejeng Kaja.
Bahkan, ada kwitansi pengembalian dana. Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Ngurah Adi menyatakan, apa yang dialami oleh Dewa Nyoman Oka adalah salah satu kasus.
Ada 570 orang penerima BLT harus mengembalikan dana. “Untuk di Desa Pejeng Kaja itu kan memang ada penerima bantuan dobel. Seperti biasa, sesuai dengan prosedur, sesuai Permendes tidak ada bantuan dobel,” jelasnya.
Sehingga masyarakat yang sudah memperoleh bantuan tunai, apabila dapat bantuan lagi, harus mengembalikan ke kas desa.
“Sehingga yang sudah menerima itu dikembalikan lagi bantuan yang sudah diterima ke kas desa dan disetor ke Bank Werdi Sedana,” jelasnya.
Ngurah Adi menambahkan, penerima bantuan yang dobel biasanya penerima BLT dan penerima BST dari Kementerian Sosial.
“Ada beberapa yang sudah diusulkan di BLT dan tidak diusulkan ke BST. Karena BST dari pusat, maka Kemensos mengirim data di tahun 2011,” ungkapnya.
Akibat salah data itu, sehingga tidak sesuai beberapa dengan usulan di desa dengan yang datang dari pusat.
“Maka terjadilah penerima bantuan dobel. Karena BST (Kemensos, red) tidak bisa dikembalikan, maka BLT (dari dana desa, red) yang dikembalikan. Sebab lebih mudah prosedur di desa,” imbuhnya.
Diakui, dar 570 orang penerima yang mengembalikan, sudah mau mengembalikan. “Total sebanyak 570 yang mengembalikan. Sudah kami surati Perbekel, paling lambat pergantian penerima tangga 20 Mei 2020,” terangnya.
Kemudian, diproses serta dikembalikan ke kas desa melalui Bank Werdi. “Dan disulkan ke yang baru. Prosedur penerima yang baru sama persyaratannya,
termasuk tidak menerima bantuan yang lain. Sampai data bukti pengembaliannya sudah kami pegang,” pungkasnya.