DENPASAR – Petugas akan menindak tegas masyarakat yang terbukti masih menerbangkan layang-layang di seputaran Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal ini ditegaskan dalam rapat semua stake holder yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai seperti Otban Wilayah IV, POM TNI AU I Gusti Ngurah Rai, Airnav Indonesia, PT Angkasa Pura, Avsec Angkasa Pura dan lainnya kemarin.
Rapat yang membahas sekaligus menyamakan persepsi dan cara bertindak terkait dengan maraknya layang-layang milik masyarakat yang mengudara di area terlarang Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Hal ini sangat penting dan mendesak untuk di lakukan penertiban mengingat sudah mengkhawatirkan dan dapat mengancam keselamatan penerbangan.
“Rapat koordinasi tersebut memutuskan akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan untuk tidak menaikkan layang-layang di area
terlarang jalur udara,” terang Kapolsek Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol Agung Budiarto, selaku Ketua Satgas Cepat Tanggap Penertiban Layang-Layang Di Area Sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (8/7).
Sebelum melakukan penindakan, petugas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi akan dilakukan dengan pendekatan melalui tokoh masyarakat ataupun tokoh adat setempat atau pendekatan dengan kearifan lokal.
Dengan demikian sosialisasi tersebut akan lebih efektif hingga ke masyarakat lapisan bawah.
“Pendekatan dengan kearifan lokal dengan mengedepankan tokoh adat ataupun pecalang untuk bersama-sama melakukan himbauan terhadap warganya,” tandas Kompol Agung Budiarto
sembari menghimbau agar masyarakat bisa mematuhi larangan untuk tidak menerbangkan layangan di sekitar bandara.