NEGARA – Meski tatanan kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 resmi diberlakukan di Bali, Kamis (9/7) hari ini,
pemeriksaan pintu masuk dan keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana masih tetap diberlakukan secara ketat.
Seluruh pelaku perjalanan tetap wajib membawa surat rapid test dengan hasil non reaktif. Pola pemeriksaan pada saat penerapan new normal, juga tidak ada perubahan.
Setiap pelaku perjalanan yang masuk Bali diperiksa secara berlapis oleh petugas gabungan. “Tidak ada pengurangan aktivitas penjagaan
di pintu masuk Bali meski sudah diterapkan new normal,” terang Sekretaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana.
Bagi pelaku perjalanan, baik itu untuk orang yang masuk ke Bali maupun keluar Bali, salah satu syarat wajib yang harus dibawa adalah surat kesehatan sehat bebas Covid-19.
“Rapid test wajib dipenuhi semua pelaku perjalanan seperti sebelumnya,” tegas Eko Susilo Artha Permana.
Eko menambahkan, para pelaku perjalanan sudah mulai melengkapi rapid test sebagai syarat wajib masuk Bali.
Sehingga dari segi jumlah mulai berkurang pelanggaran pelaku perjalanan yang tidak membawa rapid test.
Karena itu, personil yang bertugas di pos pemeriksaan di pintu masuk Bali mulai dikurangi. “Kalau pemeriksaan tidak ada berubah.
Hanya memang ada personil dari kami yang sudah ditarik, karena juga para pelaku perjalanan sudah disiplin melengkapi syarat masuk Bali,” tegasnya.
Bupati Jembrana I Putu Artha dalam sebuah kesempatan menyatakan, terkait persiapan new normal pemerintah daerah melalui sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan persiapan, sesuai dengan SE Gubernur Bali tentang protokol tatanan kehidupan era baru.
“Masing-masing sektor ada protokol tatanan kehidupan Era Baru. Kita arahkan untuk mengikuti itu. Khusus untuk di Gilimanuk pintu masuk Bali, tetap kita mengikuti arahan Provinsi,” paparnya.