27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:28 PM WIB

Buktikan Patuh Hukum Indonesia, Pengamat: Sebaiknya Grab Bayar Denda

JAKARTA – Grab disarankan berjiwa besar dan bayar denda yang diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 29,5 miliar.

Mematuhi aturan hukum di Indonesia adalah kewajiban semua pihak termasuk investor asing.

Pengamat Kebijakan Publik dan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, keputusan final pengadilan terkait perkara itu telah memastikan adanya kepastian hukum.

Artinya, keputusan pengadilan patut diapresiasi dalam peradilan di Indonesia. “Ini penting dijalankan. Saya pikir bagi semua pengusaha penting untuk adanya kepastian hukum di negara,” jelas Tigor.

Tigor menilai Grab wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga denda yang dikenakan pun harus segera dibayarkan.

“(Bila tidak membayar), Ya berarti Grab tidak menghormati putusan hukum,” kata Azaz Tigor Nainggolan.

Sebelumnya, KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.

Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Kamis lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)

bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian

produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan,

baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Sementara, pasal 19 ayat (4) mengatur mengenai praktik diskriminasi. KPPU memerintahkan Grab dan TPI melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.(rba)

JAKARTA – Grab disarankan berjiwa besar dan bayar denda yang diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 29,5 miliar.

Mematuhi aturan hukum di Indonesia adalah kewajiban semua pihak termasuk investor asing.

Pengamat Kebijakan Publik dan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, keputusan final pengadilan terkait perkara itu telah memastikan adanya kepastian hukum.

Artinya, keputusan pengadilan patut diapresiasi dalam peradilan di Indonesia. “Ini penting dijalankan. Saya pikir bagi semua pengusaha penting untuk adanya kepastian hukum di negara,” jelas Tigor.

Tigor menilai Grab wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga denda yang dikenakan pun harus segera dibayarkan.

“(Bila tidak membayar), Ya berarti Grab tidak menghormati putusan hukum,” kata Azaz Tigor Nainggolan.

Sebelumnya, KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.

Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Kamis lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)

bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian

produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan,

baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Sementara, pasal 19 ayat (4) mengatur mengenai praktik diskriminasi. KPPU memerintahkan Grab dan TPI melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.(rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/