32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:39 PM WIB

Puri Cempaka Jadi Kantor Disbud, Bupati Suwirta Kirim Surat Kajari

SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memohon satu dari dari 51 bidang tanah beserta bangunan milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra

yang dirampas negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa untuk bisa dipergunakan Pemkab Klungkung.

Bidang tanah dan bangunan yang dimohonkan orang nomor satu di Klungkung ke Kejaksaan Negeri Klungkung itu berupa rumah yang dahulu menjadi

tempat tinggal Candra beserta keluarga di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan atau yang lebih dikenal dengan Puri Cempaka.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan surat permohonan untuk memanfaatkan Puri Cempaka sudah dikirimkannya ke Kejaksaan Negeri Klungkung beberapa waktu lalu.

Rencananya Puri Cempaka itu akan dimanfaatkan sebagai Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung.

Mengingat kantor dinas tersebut saat ini menjadi satu ke satuan dengan Museum Semarajaya.

“Suratnya sudah kami layangkan. Kami juga sudah komunikasi dengan Bapak Kajati pun sudah kami menyampaikan masalah ini. Karena ini merupakan aset rampasan tentu kami juga harus melalui proses,” katanya.

Selama permohonan itu berproses, dia mengaku juga sedang melakukan koordinasi dengan Kejari Klungkung untuk bisa memanfaatkan Puri Cempaka sebagai rumah singgah bagi tenaga medis.

Sehingga Pemkab Klungkung bisa menekan biaya untuk pengadaan teman tinggal tenaga medis. “Mungkin hanya butuh pemeliharaan –pemeliharaan kecil,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Otto Sompotan membenarkan adanya pemohonan dari Pemkab Klungkung untuk bisa memanfaatkan Puri Cempaka tersebut.

Dia mengaku sudah menindaklanjutinya ke Kejaksaan Tinggi Bali. Nantinya Kejati Bali akan menindaklanjutinya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Mudah-mudahan segera dikabulkan,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memohon satu dari dari 51 bidang tanah beserta bangunan milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra

yang dirampas negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa untuk bisa dipergunakan Pemkab Klungkung.

Bidang tanah dan bangunan yang dimohonkan orang nomor satu di Klungkung ke Kejaksaan Negeri Klungkung itu berupa rumah yang dahulu menjadi

tempat tinggal Candra beserta keluarga di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan atau yang lebih dikenal dengan Puri Cempaka.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan surat permohonan untuk memanfaatkan Puri Cempaka sudah dikirimkannya ke Kejaksaan Negeri Klungkung beberapa waktu lalu.

Rencananya Puri Cempaka itu akan dimanfaatkan sebagai Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung.

Mengingat kantor dinas tersebut saat ini menjadi satu ke satuan dengan Museum Semarajaya.

“Suratnya sudah kami layangkan. Kami juga sudah komunikasi dengan Bapak Kajati pun sudah kami menyampaikan masalah ini. Karena ini merupakan aset rampasan tentu kami juga harus melalui proses,” katanya.

Selama permohonan itu berproses, dia mengaku juga sedang melakukan koordinasi dengan Kejari Klungkung untuk bisa memanfaatkan Puri Cempaka sebagai rumah singgah bagi tenaga medis.

Sehingga Pemkab Klungkung bisa menekan biaya untuk pengadaan teman tinggal tenaga medis. “Mungkin hanya butuh pemeliharaan –pemeliharaan kecil,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Otto Sompotan membenarkan adanya pemohonan dari Pemkab Klungkung untuk bisa memanfaatkan Puri Cempaka tersebut.

Dia mengaku sudah menindaklanjutinya ke Kejaksaan Tinggi Bali. Nantinya Kejati Bali akan menindaklanjutinya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Mudah-mudahan segera dikabulkan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/