DENPASAR – Tim Subdit Gakkum For Polairud Polda Bali menyita 36 ekor penyu hijau dari upaya penyelundupan.
Sejumlah penyu hijau yang diperkirakan berusia dewasa itu disita dari tujuh pelaku yang berusaha menyelundupkan satwa dilindungi tersebut Sabtu (11/7) malam di perairan laut Serangan, Denpasar Selatan.
Saat diamankan, penyu tersebut dalam keadaan hidup. Berdasar informasi yang dihimpun, terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terkait aktivitas bongkar sebuah perahu kayu di pantai Serangan.
Di sana petugas pun mengamankan perahu tersebut. Selain itu, seorang nahkoda perahu, Muhalim dan 6 ABK lainnya ikut ditangkap.
Dari hasil interogasi sementara, para pelaku mengaku menangkap puluhan ekor penyu hijau itu dari perairan laut Kerajakan.
Rencananya, penyu hijau ini akan diserahkan kepada seorang bernama Muhayat yang tinggal di Serangan, Denpasar Selatan.
Terkait penangkapan ini, Direktur Polairud Polda Bali Kombes Toni Ariadi Effendi menerangkan bahwa para pelaku sedang diperiksa intensif.
“Pasal yang dilanggar para pelaku adalah pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo pasal 40 ayat 4 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Kombes Toni, Minggu (12/7).
Menurutnya, aksi para pelaku ini tidak bisa dibiarkan. Penyu hijau merupakan satwa dilindungi yang seharusnya dijaga habitatnya.
“Aksi mereka tidak bisa kami biarkan karena itu merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi,” tambahnya.
Selanjutnya nanti 36 ekor penyu hijau tersebut akan dititipkan sementara ke pihak BKSDA Denpasar untuk nantinya dilepasliarkan kembali. Sedangkan ketujuh pelaku akan diproses secara hukum.