25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:38 AM WIB

MIMIH! Diduga Palsukan Ijazah SMA, Oknum DPRD Klungkung Dipolisikan

SEMARAPURA – Salah seorang oknum anggota DPRD Klungkung berinisial Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali lantaran diduga melakukan pemalsuan kelengkapan administrasi berkaitan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) Klungkung 2019.

Kelengkapan administrasi yang diduga dipalsukan, yakni ijazah SMA. Oknum anggota DPRD Klungkung itu diduga menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah SMA orang lain yang sejumlah datanya dimanipulasi.

Berdasar informasi, Nyoman MJ berasal dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Nyoman MJ dilaporkan dengan Surat Pengaduan Nomor Register: Dumas/179/IV/2020/Ditreskrimum

tanggal 27 April 2020 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Diduga yang bersangkutan menggunakan ijazah SMA orang lain yang nama, nama orang tua, foto diri, tanggal lahir telah diganti menggunakan data diri dari oknum anggota DPRD Klungkung tersebut.

Nyoman MJ saat dikonfirmasi via telepon, tidak menjawab teleponnya. Sementara itu Ketua DPD Perindo Klungkung I Nengah Suwitra saat dikonfirmasi terpisah

membenarkan ada kader Perindo Klungkung yang kini duduk di DPRD Klungkung dilaporkan Polda Bali berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah.

“Iya, memang dilaporkan. Dan yang melaporkan sesama kader,” ungkapnya. Agar tidak sampai merusak citra partai, menurutnya, sempat dilakukan mediasi di DPW Perindo Bali.

Dalam mediasi itu, Nyoman MJ mengaku telah melakukan pemalsuan ijazah tersebut. Hanya saja Nyoman MJ tetap ingin bertahan menjadi anggota DPRD Klungkung.

Sehingga mediasi yang dilakukan hingga dua kali tidak menuai kesepakatan yang baik. Sehingga DPD Perindo Klungkung dan DPW Perindo Bali menyerahkan kasus itu bergulir ke jalur hukum.

“Karena tidak ada titik temu, saya koordinasi dengan DPW. Dan kami serahkan ke jalur hukum karena sudah dilaporkan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Klungkung, Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapat surat tembusan dari Polda Bali berkaitan dengan dilaporkannya salah satu anggota DPRD Klungkung ke Polda Bali.

Menurutnya bila ada anggota DPRD Klungkung yang diperiksa, pihak kepolisian biasanya akan mengirim surat tembusan yang ditunjukkan ke Ketua DPRD Klungkung. 

SEMARAPURA – Salah seorang oknum anggota DPRD Klungkung berinisial Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali lantaran diduga melakukan pemalsuan kelengkapan administrasi berkaitan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) Klungkung 2019.

Kelengkapan administrasi yang diduga dipalsukan, yakni ijazah SMA. Oknum anggota DPRD Klungkung itu diduga menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah SMA orang lain yang sejumlah datanya dimanipulasi.

Berdasar informasi, Nyoman MJ berasal dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Nyoman MJ dilaporkan dengan Surat Pengaduan Nomor Register: Dumas/179/IV/2020/Ditreskrimum

tanggal 27 April 2020 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Diduga yang bersangkutan menggunakan ijazah SMA orang lain yang nama, nama orang tua, foto diri, tanggal lahir telah diganti menggunakan data diri dari oknum anggota DPRD Klungkung tersebut.

Nyoman MJ saat dikonfirmasi via telepon, tidak menjawab teleponnya. Sementara itu Ketua DPD Perindo Klungkung I Nengah Suwitra saat dikonfirmasi terpisah

membenarkan ada kader Perindo Klungkung yang kini duduk di DPRD Klungkung dilaporkan Polda Bali berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah.

“Iya, memang dilaporkan. Dan yang melaporkan sesama kader,” ungkapnya. Agar tidak sampai merusak citra partai, menurutnya, sempat dilakukan mediasi di DPW Perindo Bali.

Dalam mediasi itu, Nyoman MJ mengaku telah melakukan pemalsuan ijazah tersebut. Hanya saja Nyoman MJ tetap ingin bertahan menjadi anggota DPRD Klungkung.

Sehingga mediasi yang dilakukan hingga dua kali tidak menuai kesepakatan yang baik. Sehingga DPD Perindo Klungkung dan DPW Perindo Bali menyerahkan kasus itu bergulir ke jalur hukum.

“Karena tidak ada titik temu, saya koordinasi dengan DPW. Dan kami serahkan ke jalur hukum karena sudah dilaporkan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Klungkung, Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapat surat tembusan dari Polda Bali berkaitan dengan dilaporkannya salah satu anggota DPRD Klungkung ke Polda Bali.

Menurutnya bila ada anggota DPRD Klungkung yang diperiksa, pihak kepolisian biasanya akan mengirim surat tembusan yang ditunjukkan ke Ketua DPRD Klungkung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/