25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 0:56 AM WIB

Keruk Tanah, Lalulintas Truk Lewati Lokasi Karantina, Warga Protes

NEGARA – Warga Banjar Munduk Kendung, Desa Berangbang, mengeluhkan aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di salah satu lahan kosong milik warga.

Pasalnya, pengerukan tanah dengan alat berat tersebut sudah berlangsung sejak lima hari terakhir dan diduga tanpa izin.

Warga mengeluhkan lalu lintas truk karena melintasi jalan antardesa, termasuk melewati Desa Kaliakah yang saat ini sedang karantina di salah satu banjar.

Informasi yang dihimpun, pengerukan tanah yang dibawa menggunakan truk tersebut di tanah pribadi warga. Tanah dibawa ke wilayah Kecamatan Jembrana untuk pengurukan lahan perumahan.

Warga mempertanyakan aktivitas pengerukan tersebut karena dinilai mengganggu, terutama lalu lintas truk yang melintasi jalan antar desa.

Karena sesuai Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2017, untuk penggalian yang ada kegiatan pengangkutan semestinya mengantongi ijin usaha pertambangan.

Keluhan warga tersebut sudah disampaikan pada Camat Negara untuk ditindaklanjuti. Camat Negara Wayan Andy Anjasmara membenarkan keluhan warga tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi penggalian tanah. Dari hasil pengecekan, aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut memang tanpa izin, sehingga harus dihentikan sementara.

Menurutnya, berdasar keterangan pihak pengelola, lahan yang tanahnya dikeruk merupakan lahan pribadi.

Namun karena pengangkutan material tanah melintasi jalan antardesa, semestinya pengelola memiliki izin. “Kita arahkan untuk hentikan dulu dan lengkapi izinnya,” ujarnya.

NEGARA – Warga Banjar Munduk Kendung, Desa Berangbang, mengeluhkan aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di salah satu lahan kosong milik warga.

Pasalnya, pengerukan tanah dengan alat berat tersebut sudah berlangsung sejak lima hari terakhir dan diduga tanpa izin.

Warga mengeluhkan lalu lintas truk karena melintasi jalan antardesa, termasuk melewati Desa Kaliakah yang saat ini sedang karantina di salah satu banjar.

Informasi yang dihimpun, pengerukan tanah yang dibawa menggunakan truk tersebut di tanah pribadi warga. Tanah dibawa ke wilayah Kecamatan Jembrana untuk pengurukan lahan perumahan.

Warga mempertanyakan aktivitas pengerukan tersebut karena dinilai mengganggu, terutama lalu lintas truk yang melintasi jalan antar desa.

Karena sesuai Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2017, untuk penggalian yang ada kegiatan pengangkutan semestinya mengantongi ijin usaha pertambangan.

Keluhan warga tersebut sudah disampaikan pada Camat Negara untuk ditindaklanjuti. Camat Negara Wayan Andy Anjasmara membenarkan keluhan warga tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi penggalian tanah. Dari hasil pengecekan, aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut memang tanpa izin, sehingga harus dihentikan sementara.

Menurutnya, berdasar keterangan pihak pengelola, lahan yang tanahnya dikeruk merupakan lahan pribadi.

Namun karena pengangkutan material tanah melintasi jalan antardesa, semestinya pengelola memiliki izin. “Kita arahkan untuk hentikan dulu dan lengkapi izinnya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/