SEMARAPURA – Fakta baru terkuak dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melilit anggota DPRD Klungkung I Nyoman Mujana.
Ternyata ijazah SMA I Nyoman Mujana yang menjadi arsip di KPU Klungkung berbeda dengan ijazah SMA yang disetorkan
DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Klungkung ke KPU Klungkung saat proses pencalonan anggota DPRD Klungkung Tahun 2019.
Ijazah yang disetorkan DPD Perindo Klungkung baik ke KPU Klungkung maupun saat penginputan data ke Sistem Pencalonan (Silon) adalah ijazah SMA yang diduga dipalsukan.
Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara mengungkapkan, proses Pemilihan Legislatif (Pileg) Klungkung 2019 sudah sesuai tahapan.
Begitu juga dengan tahapan Pileg Klungkung 2019 yang dijalani I Nyoman Mujana sudah sesuai.
Meski sempat tidak melengkapi ijazah SMA saat pendaftaran, Perindo akhirnya bisa melengkapi ijazah SMA I Nyoman Mujana saat tahapan perbaikan.
“Banyak calon yang pada saat itu kurang persyaratannya,” kata Lanang Mega Saskara. Tahapan Pileg Klungkung 2019 pun berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam tahapan tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan namun menurutnya tidak ada yang berkeberatan terhadap pencalonan I Nyoman Mujana.
Akhirnya Mujana duduk di kursi anggota DPRD Klungkung. Hanya saja setelah I Nyoman Mujana delapan bulan menjabat sebagai anggota DPRD Klungkung, menurutnya, ada warga yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA I Nyoman Mujana.
“Pada saat yang hadir ada pengacara, Ketua DPD Perindo Klungkung, DPW Perindo Bali,” beber Lanang Mega Saskara.
Lantaran pada saat itu bukan pihaknya yang menjabat, dia harus bertemu komisioner KPU Klungkung sebelumnya untuk memberi jawaban yang pasti.
Setelah mendapat penjelasan komisioner sebelumnya, dia akhirnya menjawab secara resmi yang bersangkutan.
Bila diteliti, nomor ijazah dan nama orang tua I Nyoman Mujana yang ada di KPU Klungkung berbeda dengan ijazah yang dipermasalahkan saat ini.
“Tugas kami di KPU hanya memverifikasi bukan faktualisasi. Seharusnya partai lah yang memastikan. Yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Kami hanya melakukan verifikasi,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Perindo Klungkung, I Nengah Suwitra mengungkapkan, ijazah yang disetorkan ke KPU dan diinput ke Silon saat pencalegan adalah ijazah yang saat ini dipermasalahkan. Dia pun mengaku tidak tahu-menahu kenapa ijazah yang ada di KPU Klungkung bisa berbeda. “Coba konfirmasi ke KPU. Dari LO (Liaison Officer) saya hanya sekali menyetor,” tandasnya.
Sementara itu I Nyoman Mujana masih belum mau berbicara. Dia meminta waktu untuk menjelaskan permasalahan yang ada.