33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:38 PM WIB

Tutup Usaha Sejak Lama, Piutang PHR Berpotensi Diputihkan

SEMARAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung kini tinggal mengejar piutang Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar Rp 185 juta.

Jumlah tersebut dari total Rp 2 miliar lebih piutang PHR yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas LKPD Klungkung Tahun Anggaran 2019.

Itu lantaran ada wajib pajak (WP) yang sudah dan siap membayar PHRnya. Selain itu, ada pula piutang yang rencananya diputihkan lantaran WP telah menutup usahanya cukup lama.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengungkapkan,

total piutang PHR hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp 1,2 miliar untuk pajak restoran dan Rp 894 juta untuk pajak hotel.

Menurutnya, piutang sebesar itu akumulasi piutang PHR dari tahun-tahun sebelumnya.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan agar wajib pajak mau melunasi tunggakan pajaknya. Mulai dari sosialisasi, penagihan, pembinaan dan lainnya. Namun masih saja yang masih menunggak,” terangnya.

Setelah menjadi temuan BPK RI dan gencarnya dilakukan pembinaan, menurutnya, sejumlah WP akhirnya membayar tunggakan pajaknya.

Ada pula yang memilih untuk mencicil mengingat kondisi keuangan mereka sedang sulit akibat terkena dampak wabah virus corona.

Dari total piutang pajak restoran hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp 1,2 miliar, sekitar Rp 266 juta sudah dibayar oleh WP di tahun 2020 ini.

Kemudian sebesar Rp 612 juta akan dibayar dengan cara mencicil. Sementara piutang pajak restoran sebesar Rp 286 juta yang dimiliki oleh empat restoran tidak jelas lantaran empat restoran tersebut telah tutup sejak lama.

“Rata-rata sudah tutup tahun 2015. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan diputihkan bila memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemutihan.

Sementara yang masih perlu kami kejar tunggakan pajak restorannya mencapai Rp 36 juta,” ujarnya.

Sementara itu dari total piutang pajak hotel hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp 894 juta, menurutnya sekitar Rp 260 juta sudah dibayarkan tahun 2020 ini dan sekitar Rp 252 juta akan dicicil.

Sedangkan yang berpotensi diputihkan lantaran hotelnya sudah tutup sejak lama, yakni sebesar Rp 233 juta.

“Sehingga besaran pajak hotel yang masih harus kami kejar mencapai Rp 149 juta,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung kini tinggal mengejar piutang Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar Rp 185 juta.

Jumlah tersebut dari total Rp 2 miliar lebih piutang PHR yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas LKPD Klungkung Tahun Anggaran 2019.

Itu lantaran ada wajib pajak (WP) yang sudah dan siap membayar PHRnya. Selain itu, ada pula piutang yang rencananya diputihkan lantaran WP telah menutup usahanya cukup lama.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengungkapkan,

total piutang PHR hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp 1,2 miliar untuk pajak restoran dan Rp 894 juta untuk pajak hotel.

Menurutnya, piutang sebesar itu akumulasi piutang PHR dari tahun-tahun sebelumnya.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan agar wajib pajak mau melunasi tunggakan pajaknya. Mulai dari sosialisasi, penagihan, pembinaan dan lainnya. Namun masih saja yang masih menunggak,” terangnya.

Setelah menjadi temuan BPK RI dan gencarnya dilakukan pembinaan, menurutnya, sejumlah WP akhirnya membayar tunggakan pajaknya.

Ada pula yang memilih untuk mencicil mengingat kondisi keuangan mereka sedang sulit akibat terkena dampak wabah virus corona.

Dari total piutang pajak restoran hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp 1,2 miliar, sekitar Rp 266 juta sudah dibayar oleh WP di tahun 2020 ini.

Kemudian sebesar Rp 612 juta akan dibayar dengan cara mencicil. Sementara piutang pajak restoran sebesar Rp 286 juta yang dimiliki oleh empat restoran tidak jelas lantaran empat restoran tersebut telah tutup sejak lama.

“Rata-rata sudah tutup tahun 2015. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan diputihkan bila memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemutihan.

Sementara yang masih perlu kami kejar tunggakan pajak restorannya mencapai Rp 36 juta,” ujarnya.

Sementara itu dari total piutang pajak hotel hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp 894 juta, menurutnya sekitar Rp 260 juta sudah dibayarkan tahun 2020 ini dan sekitar Rp 252 juta akan dicicil.

Sedangkan yang berpotensi diputihkan lantaran hotelnya sudah tutup sejak lama, yakni sebesar Rp 233 juta.

“Sehingga besaran pajak hotel yang masih harus kami kejar mencapai Rp 149 juta,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/