33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:02 PM WIB

Masih Kuliah Coba-coba Pakai Narkoba, Mahasiswa Dimarahi Hakim

DENPASAR – Hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan kaget mendengar tuntutan delapan tahun penjara yang dilayangkan JPU Oka Surya Atmaja terhadap terdakwa I Nengah  Primaditya Saputra, 20, dan Rizky Septian Adityas M’nao, 20.

Hakim menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi karena barang bukti yang dikuasai terdakwa dianggap tidak banyak.

Yaitu sabu-sabu seberat 2,73 gram netto dan satu plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram netto. Selain itu, terdakwa juga masih berusia muda. Kedua terdakwa juga bertatus mahasiswa.

“Pak jaksa, kok tinggi sekali tuntutannya? Mereka ini kan masih muda. Apa tidak ada Pasal 127 (pasal khusus pengguna)?,” tanya hakim Esthar.

Pertanyaan itu dijawab JPU Oka dengan santai. “Yang Mulia, narkotika yang dibawa kedua terdawka dua jenis (sabu dan esktasi),” jawab Oka. 

Setelah mendapat penjelasan jaksa, hakim lantas memarahi balik terdakwa. “Kalian ini kan masih sekolah dan mahasiwa. Uang dari mana buat beli sabu dan ekstasi?” cecar hakim Esthar.

“Uang sendiri, Yang Mulia. Saya kerja usaha angkringan kopi,” sahut terdakwa Primaditya. Hakim kemudian bertanya pada terdakwa Rizky.

Hakim sempat mencurigai terdakwa Rizky mencuri uang orang tuanya. “Saya tidak mencuri, saya sedang magang di hotel,” kata Rizky. 

Selain menuntut pidana badan, JPU Oka juga meminta para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan para terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang. 

Kedua terdakwa ditangkap pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 di Jalan Puri Gading C1 depan rumah Nomor 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dari pengakuan para terdakwa, sabu dan ekstasi itu didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Hendru seharga Rp 1,5 juta. Rencananya barang terlarang itu akan dipakai secara bersama. 

DENPASAR – Hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan kaget mendengar tuntutan delapan tahun penjara yang dilayangkan JPU Oka Surya Atmaja terhadap terdakwa I Nengah  Primaditya Saputra, 20, dan Rizky Septian Adityas M’nao, 20.

Hakim menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi karena barang bukti yang dikuasai terdakwa dianggap tidak banyak.

Yaitu sabu-sabu seberat 2,73 gram netto dan satu plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram netto. Selain itu, terdakwa juga masih berusia muda. Kedua terdakwa juga bertatus mahasiswa.

“Pak jaksa, kok tinggi sekali tuntutannya? Mereka ini kan masih muda. Apa tidak ada Pasal 127 (pasal khusus pengguna)?,” tanya hakim Esthar.

Pertanyaan itu dijawab JPU Oka dengan santai. “Yang Mulia, narkotika yang dibawa kedua terdawka dua jenis (sabu dan esktasi),” jawab Oka. 

Setelah mendapat penjelasan jaksa, hakim lantas memarahi balik terdakwa. “Kalian ini kan masih sekolah dan mahasiwa. Uang dari mana buat beli sabu dan ekstasi?” cecar hakim Esthar.

“Uang sendiri, Yang Mulia. Saya kerja usaha angkringan kopi,” sahut terdakwa Primaditya. Hakim kemudian bertanya pada terdakwa Rizky.

Hakim sempat mencurigai terdakwa Rizky mencuri uang orang tuanya. “Saya tidak mencuri, saya sedang magang di hotel,” kata Rizky. 

Selain menuntut pidana badan, JPU Oka juga meminta para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan para terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang. 

Kedua terdakwa ditangkap pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 di Jalan Puri Gading C1 depan rumah Nomor 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dari pengakuan para terdakwa, sabu dan ekstasi itu didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Hendru seharga Rp 1,5 juta. Rencananya barang terlarang itu akan dipakai secara bersama. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/