DENPASAR – Seorang notaris bernama Agus Satoto, 53, terancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Terdakwa Agus didakwa menggelapkan dan memalsukan dokumen jual beli tanah korban yang tidak bisa baca dan tulis. Kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp 9,5 miliar.
Agus diduga memanfaatkan kondisi korbannya yang buta aksara alias tidak bisa membaca dan menulis.
JPU Dewa Anom Rai dari Kejati Bali mendakwa pria kelahiran Denpasar, 24 Agustus 1967 itu dengan dua dakwaan sekaligus.
“Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP,” ujar JPU Anom dalam sidang daring kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan JPU Anom, terdakwa Agus tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Terdakwa bersama saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah).
Terdakwa dan saksi Esti melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa dua buah Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing No. 2933/Desa Kutuh dan No.2941/Desa Kutuh.
Sertifikat itu seluruhnya atau sebagian milik I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia tapi ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan melainkan kerena penitipan.
“Dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 juncto o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas jaksa senior itu.
Tindak pidana penggelapan terjadi pada 22 Februari 2017 dan tindak pidana membuat surat otentik palsu atau memalsukan surat otentik terjadi pada 23 Desember 2016.
Keduanya terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Prof IB Mantra, Ketewel, Gianyar. Terdakwa melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi pelapor dan para korban yang tidak bisa membaca dan menulis.
Dengan membuat dua Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Terdakwa menyatakan saksi Esti selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.
Faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran. Atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are.
Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000
Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada tersangka Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti. Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Agus yang menjalani sidang dari Polres Badung tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Terdakwa didampingi tim pengacaranya Alfano Edward Blegur dkk.
Hakim I Wayan Gede Rumega yang memimpin persidangan memerintahkan JPU melakukan pembuktian. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.