SEMARAPURA – Warga Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengaku atas nama Antonius Maghu Ate, 29 sesuai KTP yang ditunjukkan akhirnya diamankan Satpol PP Klungkung, Kamis (16/7) pagi.
Antonius diamankan lantaran tidak lapor diri dan tidak membekali diri dengan surat keterangan (suket) hasil rapid test non reaktif.
Dia bisa lolos meski tidak memiliki suket hasil rapid test non reaktif karena telah membayar Rp 350 ribu pada seseorang berpakaian hitam di Pelabuhan Padangbai.
Antonius saat ditemui di kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Kamis (16/7) menuturkan, tiba di Bali melalui Pelabuhan Padangbai 19 Juni lalu sekitar pukul 15.00.
Tidak sendiri, dia mengaku menyeberang ke Bali bersama 18 orang rekannya dengan menumpang bus. “Saya mau mencari pengalaman di Bali,” ujarnya.
Menurutnya, dia dan 18 rekannya yang lain tidak membawa suket hasil rapid test non reaktif saat pergi ke Bali. Dia bisa lolos dan tinggal di Bali, setelah membayar Rp 350 ribu kepada pria berpakaian hitam yang ada di Pelabuhan Padangbai.
“Saya sempat diperiksa. Di minta KTP sama surat keterangan sehat. Karena tidak bawa surat keterangan sehat, saya diminta uang Rp 350 ribu. Saya kasih dan dibiarkan lewat,” bebernya.
Setibanya di Bali, dia akhirnya menuju ke Kabupaten Klungkung dan tinggal di sebuah kos-kosan, Jalan Kartini, Semarapura Tengah.
Sementara 18 orang rekannya, memilih tinggal di Denpasar. “Saya di Sumba bekerja di kebun. Di Bali, saya mau bekerja di proyek. Tapi sekarang tidak ada proyek. Saya di sini menganggur,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta mengungkapkan Antonius terjaring sidak penduduk pendatang yang dilakukan pihaknya, Kamis (16/7).
Dalam kegiatan rutin yang dilakukan minimal setiap tiga kali seminggu itu, Antonius kedapatan tidak melakukan lapor diri dan tidak memiliki suket hasil rapid test non reaktif.
Atas temuannya itu Antonius dimintai keterangannya dan sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP Kabupaten Karangasem agar bisa dipulangkan ke kampung halamannya.
“Kami pulangkan anak ini. Selain tidak memiliki rapid test, dia di sini juga menganggur,” terangnya.
Ini bukan kali pertama Satpol PP Klungkung memulangkan duktang ke kampung halaman lantaran tidak bisa menunjukkan suket hasil rapid test non reaktif dan tidak melakukan lapor diri.
Senin (29/6) lalu, ada sebanyak 20 orang penduduk pendatang asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat dipulangkan ke kampung halamannya melalui Pelabuhan Padangbai,
Karangasem lantaran tidak melakukan lapor diri dan tidak bisa menunjukkan suket hasil rapid test non reaktif.