28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:17 PM WIB

Sidang Perdana 19 Ribu Ekstasi, Iskandar Halim Diancam Hukuman Mati

RadarBali.com – Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim, 48, satu dari empat terdakwa kasus jual beli ekstasi 19 ribu ekstasi, Selasa (17/10) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dengan pimpinan Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnyadewi, JPU Kadek Wahyudi dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini

mendakwa pria kelahiran Padang dan berperan sebagai penghubung ini, dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal: mati.

Sesuai surat dakwaan, perbuatan terdakwa terungkap setelah penangkapan saksi Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex (terdakwa dalam berkas terpisah)

oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Perum Metro Permata I Blok B2 No. 28, RT. 11 RW. 001 Jalan Raden Saleh,

Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat penangkapan, petugas menenukan narkotika jenis ekstasi kombinasi warna hijau-merah muda dengan logo wajah sebanyak 19.000 butir seberat 7.916,66 gram atau sekitar 7,9 kg lebih. 

Atas temuan itu, sesuai interograsi yang dilakukan kepada saksi Dedi Setiawan, saksi mengaku jika ribuan esktasi tersebut akan dijual melalui perantara terdakwa Iskandar dengan harga Rp 105 ribu per butir.

“Saksi Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex kemudian menelepon terdakwa Iskandar, dan kemudian mereka berjanji akan bertemu di Bali untuk menjual ekstasi sebanyak 19 ribu butir itu, “terang JPU Kadek Wahyudi. 

Selanjutnya, dengan adanya janji, terdakwa kemudian berangkat menuju Bali dan tiba, pada Sabtu (3/6) pukul 22.00 Wita dan menginap di Fashion Hotel.

“Setiba di Bali terdakwa langsung menghubungi saksi Dedi, dan demikian juga keesokan harinya (Minggu, (4/6) pukul 10.00 Wita) terdakwa kembali

menelepon saksi Dedi dan mengatakan bahwa saksi Dedi sudah berada di Sanur Paradise Plaza Hotel Jalan Hang Tuah No. 46 Sanur Kaja, Densel, “imbuh Jaksa Wahyudi. 

Selanjutnya, mendapat informasi dari Dedi, terdakwa kemudian menuju Sanur Paradise Plaza Hotel, dan kemudian saksi meminta terdakwa datang ke kolam renang hotel. 

Sesampai di kolam renang itulah, saksi Yuni Sugianto (polisi) dan tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan. Hasilnya?

Polisi mengamankan dua buah handphone (HP) beserta sim card merek Nokia Model RN-1133 warna hitam dan sebuah HP merek Nokia Model 6300 warna coklat.

Selain mengamankan HP, dari hasil intrograsi petugas, terdakwa menerangkan ekstasi 19 butir yang disita daei Dedi akan dijual terdakwa kepada saksi Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso (terdakwa dalam berkas terpisah).

 “Akan dijual melalui saksi Budi Liman karena saksi Budi Liman yang mengetahui pembelinya, “ujar Jaksa Wahyudi. 

Masih dalam dakwaan, terdakwa juga mengaku hanya dimintai tolong oleh saksi Dedi untuk menjualkan esktasi dengan harga Rp 105 ribu per butir.

Selain itu, terdakwa mengatakan berjanji akan bertemu dengan saksi Budi Liman di kolam renang Sanur Paradise Plaza Hotel.

“Selanjutnya terdakwa menelepon saksi Budi dan mengatakan kepada saksi Budi bahwa ekstasi sudah ada pada terdakwa. 

Setiba di kolam renang, sekitar pukul 15.00 Wita, saksi Budi kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.

Sesuai pengakuan terdakwa, saat diintrograsi ekstasi dari Dedi rencananya akan dijual kepada pembeli oleh saksi Budi selaku perantara dengan harga Rp 110 ribu per butir atau untung Rp 5 ribu per butir.

“Untung 5 ribu per butir itu dengan catatan, apabila sukses terjual kepada pembeli maka keuntungan dibagi berdua antara terdakwa dan saksi Budi Liman masing-masing Rp 2.500 per butir atau keuntungan per orang sebesar Rp 47,5 juta per orang, “ujar Jaksa. 

Namun, oleh saksi Budi ekstasi kemudian dijual kepada pembeli yakni saksi Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong (terdakwa dalam berkas terpisah)

dijual dengan harga Rp 120 ribu per butir atau total senilai Rp 2,28 miliar yang akan dibayarkan kepada saksi Budi dua hari setelah ekstasi diterima. 

Selanjutnya atas keterangan itu, terdakwa Iskandar bersama barang bukti esktasi yang terbungkus dalam 19 paket dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, I Ketut Ngastawa dkk menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang, Selasa (24/10) pekan depan. 

RadarBali.com – Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim, 48, satu dari empat terdakwa kasus jual beli ekstasi 19 ribu ekstasi, Selasa (17/10) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dengan pimpinan Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnyadewi, JPU Kadek Wahyudi dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini

mendakwa pria kelahiran Padang dan berperan sebagai penghubung ini, dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal: mati.

Sesuai surat dakwaan, perbuatan terdakwa terungkap setelah penangkapan saksi Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex (terdakwa dalam berkas terpisah)

oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Perum Metro Permata I Blok B2 No. 28, RT. 11 RW. 001 Jalan Raden Saleh,

Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat penangkapan, petugas menenukan narkotika jenis ekstasi kombinasi warna hijau-merah muda dengan logo wajah sebanyak 19.000 butir seberat 7.916,66 gram atau sekitar 7,9 kg lebih. 

Atas temuan itu, sesuai interograsi yang dilakukan kepada saksi Dedi Setiawan, saksi mengaku jika ribuan esktasi tersebut akan dijual melalui perantara terdakwa Iskandar dengan harga Rp 105 ribu per butir.

“Saksi Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex kemudian menelepon terdakwa Iskandar, dan kemudian mereka berjanji akan bertemu di Bali untuk menjual ekstasi sebanyak 19 ribu butir itu, “terang JPU Kadek Wahyudi. 

Selanjutnya, dengan adanya janji, terdakwa kemudian berangkat menuju Bali dan tiba, pada Sabtu (3/6) pukul 22.00 Wita dan menginap di Fashion Hotel.

“Setiba di Bali terdakwa langsung menghubungi saksi Dedi, dan demikian juga keesokan harinya (Minggu, (4/6) pukul 10.00 Wita) terdakwa kembali

menelepon saksi Dedi dan mengatakan bahwa saksi Dedi sudah berada di Sanur Paradise Plaza Hotel Jalan Hang Tuah No. 46 Sanur Kaja, Densel, “imbuh Jaksa Wahyudi. 

Selanjutnya, mendapat informasi dari Dedi, terdakwa kemudian menuju Sanur Paradise Plaza Hotel, dan kemudian saksi meminta terdakwa datang ke kolam renang hotel. 

Sesampai di kolam renang itulah, saksi Yuni Sugianto (polisi) dan tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan. Hasilnya?

Polisi mengamankan dua buah handphone (HP) beserta sim card merek Nokia Model RN-1133 warna hitam dan sebuah HP merek Nokia Model 6300 warna coklat.

Selain mengamankan HP, dari hasil intrograsi petugas, terdakwa menerangkan ekstasi 19 butir yang disita daei Dedi akan dijual terdakwa kepada saksi Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso (terdakwa dalam berkas terpisah).

 “Akan dijual melalui saksi Budi Liman karena saksi Budi Liman yang mengetahui pembelinya, “ujar Jaksa Wahyudi. 

Masih dalam dakwaan, terdakwa juga mengaku hanya dimintai tolong oleh saksi Dedi untuk menjualkan esktasi dengan harga Rp 105 ribu per butir.

Selain itu, terdakwa mengatakan berjanji akan bertemu dengan saksi Budi Liman di kolam renang Sanur Paradise Plaza Hotel.

“Selanjutnya terdakwa menelepon saksi Budi dan mengatakan kepada saksi Budi bahwa ekstasi sudah ada pada terdakwa. 

Setiba di kolam renang, sekitar pukul 15.00 Wita, saksi Budi kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.

Sesuai pengakuan terdakwa, saat diintrograsi ekstasi dari Dedi rencananya akan dijual kepada pembeli oleh saksi Budi selaku perantara dengan harga Rp 110 ribu per butir atau untung Rp 5 ribu per butir.

“Untung 5 ribu per butir itu dengan catatan, apabila sukses terjual kepada pembeli maka keuntungan dibagi berdua antara terdakwa dan saksi Budi Liman masing-masing Rp 2.500 per butir atau keuntungan per orang sebesar Rp 47,5 juta per orang, “ujar Jaksa. 

Namun, oleh saksi Budi ekstasi kemudian dijual kepada pembeli yakni saksi Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong (terdakwa dalam berkas terpisah)

dijual dengan harga Rp 120 ribu per butir atau total senilai Rp 2,28 miliar yang akan dibayarkan kepada saksi Budi dua hari setelah ekstasi diterima. 

Selanjutnya atas keterangan itu, terdakwa Iskandar bersama barang bukti esktasi yang terbungkus dalam 19 paket dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, I Ketut Ngastawa dkk menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang, Selasa (24/10) pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/