26.5 C
Jakarta
21 November 2024, 1:55 AM WIB

Main Layangan, Picu Listrik 2 Kabupaten Putus, Warga Denpasar Diciduk

DENPASAR – Seorang warga bernama Dewa Ketut Sunardiya, 50, asal Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali, Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, ditangkap tim Buser Polsek Denpasar Selatan. 

Dia ditangkap karena layangan yang diterbangkannya putus lalu nyangkut di gardu listrik yang menyebabkan aliran listrik di beberapa kawasan terputus. Akibatnya PT. Indonesia Power merugi.

Kejadian itu terjadi Minggu (19/7) kemarin sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu pelaku dan anak angkatnya menerbangkan 

layang – layang jenis “bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa, Banjar Pesanggaran, Denpasar Selatan. 

Setelah layangan tersebut berhasil diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. 

Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut untuk pulang. Saat ditinggal pergi, ternyata layangan tersebut putus lalu nyangkut di salah satu gardu. 

“Sehingga terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur sebanyak 71.121 pelanggan. 

Gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar terjatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan 

Padamnya 3 Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Polsek Denpasar Selatan, Senin (20/7).

Saat terdeteksi ada gangguan, petugas dari PT. Indonesia Power langsung melakukan pengamanan dan perbaikan.

Sehingga sekitar pukul 17.21 Wita pada hari yang sama, keseluruhan wilayah yang terdampak sudah normal kembali. 

Sekitar pukul 17.30 Wita di hari yang sama, pelaku mengetahui kalau tali layangan tersebut putus saat diberitahukan oleh anak-anak yang sedang main layangan di tanah kosong tersebut. 

Namun saat itu pelaku tidak berusaha mencari layangan tersebut karena layangan tersebut telah hilang dengan talinya yang panjangnya 100 meter. 

Sekitar pukul 19.00 Wita, saat pelaku berada di rumah, datanglah seorang petugas yang mengaku dari PT. Indonesia Power,  menanyakan pemilik layangan jenis bebean warna hitam yang putus. 

Dan, saat itu petugas tersebut menjelaskan bahwa layangan tersebut jatuh dan menimpa gardu listrik di areal PT. Indonesia Power, 

dan kemudian gardu tersebut terbakar bersama layangan yang mengakibatkan terjadi konsleting listrik dan terbakar. 

PT. Indonesia Power kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. 

Senin (20/7) pelaku diamankan di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali, Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP ayat 1 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan,” pungkasnya. 

DENPASAR – Seorang warga bernama Dewa Ketut Sunardiya, 50, asal Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali, Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, ditangkap tim Buser Polsek Denpasar Selatan. 

Dia ditangkap karena layangan yang diterbangkannya putus lalu nyangkut di gardu listrik yang menyebabkan aliran listrik di beberapa kawasan terputus. Akibatnya PT. Indonesia Power merugi.

Kejadian itu terjadi Minggu (19/7) kemarin sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu pelaku dan anak angkatnya menerbangkan 

layang – layang jenis “bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa, Banjar Pesanggaran, Denpasar Selatan. 

Setelah layangan tersebut berhasil diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. 

Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut untuk pulang. Saat ditinggal pergi, ternyata layangan tersebut putus lalu nyangkut di salah satu gardu. 

“Sehingga terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur sebanyak 71.121 pelanggan. 

Gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar terjatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan 

Padamnya 3 Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Polsek Denpasar Selatan, Senin (20/7).

Saat terdeteksi ada gangguan, petugas dari PT. Indonesia Power langsung melakukan pengamanan dan perbaikan.

Sehingga sekitar pukul 17.21 Wita pada hari yang sama, keseluruhan wilayah yang terdampak sudah normal kembali. 

Sekitar pukul 17.30 Wita di hari yang sama, pelaku mengetahui kalau tali layangan tersebut putus saat diberitahukan oleh anak-anak yang sedang main layangan di tanah kosong tersebut. 

Namun saat itu pelaku tidak berusaha mencari layangan tersebut karena layangan tersebut telah hilang dengan talinya yang panjangnya 100 meter. 

Sekitar pukul 19.00 Wita, saat pelaku berada di rumah, datanglah seorang petugas yang mengaku dari PT. Indonesia Power,  menanyakan pemilik layangan jenis bebean warna hitam yang putus. 

Dan, saat itu petugas tersebut menjelaskan bahwa layangan tersebut jatuh dan menimpa gardu listrik di areal PT. Indonesia Power, 

dan kemudian gardu tersebut terbakar bersama layangan yang mengakibatkan terjadi konsleting listrik dan terbakar. 

PT. Indonesia Power kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. 

Senin (20/7) pelaku diamankan di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali, Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP ayat 1 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/