DENPASAR – Perbuatan terdakwa Rasuman alias Hadi, 44, benar-benar bejat. Pria yang bekerja sebagai buruh tani itu mencabuli anak tirinya berinisial NK yang masih berusia 11 tahun.
Akibat perbuatan jahanam itu, anak korban mengalami kesakitan dan trauma mendalam.
JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dalam sidang tertutup, JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa usai sidang.
Menanggapi tuntutan JPU, Aji akan mengajukan pembelaan tertulis. “Minggu depan kami akan ajukan pembelaan tertulis,” sambungnya.
Pada 31 Desember 2019, terdakwa melihat saksi Ani dan anak kandung terdakwa tertidur. Timbul niat jahat terdakwa mencabuli anak korban.
Terdakwa lantas memaksa anak korban. Setelah menyetubuhi anak korabn, terdakwa mengancam dengan mengatakan pada siapa-siapa. Jika itu dilakukan akan dihabisi. Anak korban pun ketakutan.
Namun, kelakuan bejat korban terungkap. Berdasar hasil pemeriksaan visum dokter di RS Sanglah, ditemukan robekan pada selaput dara dan luka lecet kecil
pada bibir kecil kemaluan korban akibat kekerasan benda tumpul. Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan ketakutan dan trauma.