33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:46 PM WIB

Eks Galian C Gunaksa Dikeruk, Ini Kata Satpol PP Klungkung

RadarBali.com – Sulitnya kontraktor mencari material bangunan, terutama pasir, membuat aktivitas tambang pasir ilegal bermunculan.

Diduga salah satunya adalah eks tambang pasir di Desa Pakraman Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Terkait aktivitas tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta mengakui pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

Berdasar informasi dari masyarakat, pihaknya mendatangi lokasi pada Minggu (15/10) dan dilihatnya ada dua alat berat yang sedang bekerja mengeruk pasir dan koral di lokasi tersebut.

Di sana pihaknya bertemu dengan Prajuru Desa Pakraman Gunaksa dan dijelaskan bahwa aktivitas pengerukan tersebut merupakan aktivitas penataan jalan menuju ke TPST yang akan dibuat desa tersebut.

“Memang sesuai keputusan desa adat, katanya hasil penjualan pasir itu nanti akan dikelola oleh pihak desa adat,” jelasnya.

Menurutnya, selama aktivitas pengerukan tersebut sesuai dengan panjang dan lebar jalan yang sudah disepakati, pihaknya akan mengizinkan.

Tapi, bila nanti ternyata pengerukan tersebut melebihi apa yang telah disepakati, maka pihaknya akan menerapkan sanksi tegas.

“Sepanjang memang itu pengerukannya hanya sebatas lebar dan panjang jalan untuk menuju TPST, tidak ada masalah,” tandasnya. 

RadarBali.com – Sulitnya kontraktor mencari material bangunan, terutama pasir, membuat aktivitas tambang pasir ilegal bermunculan.

Diduga salah satunya adalah eks tambang pasir di Desa Pakraman Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Terkait aktivitas tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta mengakui pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

Berdasar informasi dari masyarakat, pihaknya mendatangi lokasi pada Minggu (15/10) dan dilihatnya ada dua alat berat yang sedang bekerja mengeruk pasir dan koral di lokasi tersebut.

Di sana pihaknya bertemu dengan Prajuru Desa Pakraman Gunaksa dan dijelaskan bahwa aktivitas pengerukan tersebut merupakan aktivitas penataan jalan menuju ke TPST yang akan dibuat desa tersebut.

“Memang sesuai keputusan desa adat, katanya hasil penjualan pasir itu nanti akan dikelola oleh pihak desa adat,” jelasnya.

Menurutnya, selama aktivitas pengerukan tersebut sesuai dengan panjang dan lebar jalan yang sudah disepakati, pihaknya akan mengizinkan.

Tapi, bila nanti ternyata pengerukan tersebut melebihi apa yang telah disepakati, maka pihaknya akan menerapkan sanksi tegas.

“Sepanjang memang itu pengerukannya hanya sebatas lebar dan panjang jalan untuk menuju TPST, tidak ada masalah,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/