SINGARAJA – Upaya pencegahan kemunculan klaster penularan di pasar tradisional, kini hanya mengandalkan pengawasan semata.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng kini tak lagi melakukan rapid test secara acak pada para pengunjung.
Padahal, langkah tersebut sudah sempat dilakukan beberapa kali. Sejak sebulan terakhir, sebenarnya gugus tugas sudah menggencarkan upaya rapid test secara acak.
Tak kurang dari 400 orang pedagang di 10 pasar tradisional sudah menjalani rapid test. Hasilnya tak seorang pun dinyatakan reaktif.
Upaya itu sengaja dilakukan, mengingat klaster penularan yang bersumber di pasar tradisional, sempat muncul di Buleleng pada awal Mei lalu.
Kemunculan klaster itu bahkan berdampak pada karantina desa yang dilakukan selama 14 hari penuh.
Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, saat rapat bersama Pemprov Bali sebulan lalu, gugus tugas meminta diminta melakukan protokol kesehatan yang tegas dan ketat.
Utamanya di pasar tradisional. Selain itu Pemprov Bali juga saat itu menganjurkan agar dilakukan rapid test di pasar tradisional apabila ada gejala kemunculan klaster penularan.
“Saat itu kami jalankan strategi dengan melakukan rapid test secara acak di beberapa pasar besar dengan tingkat kunjungan yang tinggi. Sampai saat ini memang belum kami temukan yang hasilnya reaktif,” ujar Suyasa.
Seiring dengan terbitnya protokol kesehatan revisi kelima, rapid test tak lagi menjadi acuan. Gugus tugas pun memastikan tak akan melakukan rapid test lagi di pasar tradisional.
Sebagai gantinya, gugus tugas melakukan pengawasan di pasar tradisional. Pengawasan akan dilakukan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Buleleng, didampingi TNI, Polri, Polisi Pamong Praja, termasuk perangkat adat dan relawan.
“Pengawasan ini akan dilakukan secara simultan. Untuk bisa lebih meyakinkan pasar tidak jadi klaster covid. Nanti laporannya tentu akan kami pelajari apakah pasar itu mengarah ke klaster atau tidak,” jelas Suyasa.
Apabila diprediksi telah mengarah ke klaster, maka gugus tugas akan menggandeng tim medis dan tim surveillance.
Tim medis akan melakukan diagnosis klinis. Sementara tim surveillance melakukan penelusuran kontak erat.
“Arahan provinsi jelas. Tidak ada lagi rapid test. Untuk swab sekali pun akan dilakukan selektif. Kalau kami melakukan swab tanpa dasar, tidak mengacu protokol kesehatan revisi lima,
kemungkinan besar spesimennya ditolak laboratorium provinsi. Karena tidak menjadi sampel yang urgen dilakukan penelitian,” imbuhnya.
Meski hanya dengan pelaksanaan pengawasan, Suyasa optimistis kemunculan virus covid-19 di pasar tradisional dapat dicegah. Apalagi protokol pengawasan sudah dibahas secara rinci oleh Kementerian Kesehatan.