NEGARA – Terdakwa kasus narkoba Manang Ali Sahbana, 45, asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, akhirnya menerima buah dari perbuatannya.
Pengedar narkoba ini akhirnya diganjar hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim PN Negara kemarin.
Vonis yang dijatuhkan hakim ketua Benny Octavianus sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, terdakwa divonis membayar denda Rp 2 miliar, apabila tidak membayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan.
Namun terdakwa mengaku masih belum memastikan menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.
Sementara jaksa penutut umum langsung menerima karena putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan. “Kami menerima putusan,” ujar Kasipidum Kejari Negara I Gede Gatot Hariawan.
Terdakwa ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali Jumat 3 Maret lalu. Dari tangan terdakwa, polisi menyita sabu-sabu yang sudah siap edar.
Di antaranya, enam paket sabu-sabu 3,25 garam, 13 paket sabu-sabu berat total 17,05 gram, dua plastik klip berisi masing-masing 4 butir ekstasi dan satu plastik klip berisi 93,95 gram.
Total berat barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 114 gram. Terdakwa merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama beberapa waktu sebelumnya.
Namun, pada saat dihukum penjara sebelumnya, terdakwa hanya sebagai pengguna. Dari keterangan terdakwa kepada penyidik di kepolisian terungkap, bahwa terdakwa adalah kurir yang disuruh oleh seorang bandar di atasnya.
Tugas terdakwa menempel sabu-sabu di tempat tertentu untuk diambil pemesannya. Sejak Desember 2019 lalu, terdakwa sudah lima kali menerima kiriman sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Jembrana.