DENPASAR – Supaya tidak menjadi bola liar, Ombudsman RI perwakilan Bali akhirnya mengagendakan pertemuan dengan pihak Direktur Reskrimsus Polda Bali Minggu depan.
Hal ini untuk menanggapi laporan LKBH Muhammadiyah Bali yang melaporkan Direktur Reskrimsus Polda Bali terkait laporan Polisi LP/506/XII/2017/SPKT atas nama terlapor anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Dirkrimsus guna meminta penjelasan terkait hal ini, dan sudah ada pula jadwal untuk bertemu dengan Dirkrimsus. Kami jadwalkan untuk segera bertemu,” ujar Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Selasa (28/7).
Disinggung mengenai isi dari laporan pihak LKBH Muhammadiyah Bali dan hasil dari mempelajari hal tersebut, Umar Ibnu Alkhattab enggan mau membeberkannya.
“Kalau soal itu saya belum bisa gambarkan, soalnya sudah dilimpahkan ke asisten untuk menangani laporan ini,” ungkapnya.
Apa ada rencana akan mengajak Arya Wedakarna dalam pertemuan itu? “Kalau AWK nggak, kan bukan terlapor. Bukan memanggil ya, tetapi ada keinginan untuk bertemu, ya kami ketemu, minggu depan kami ketemu Direskrimsus,” pungkasnya.