33 C
Jakarta
24 November 2024, 14:09 PM WIB

Respons Polemik Suksesi, Begini Respons Kadin Gianyar

GIANYAR – Sepucuk surat yang diterima Ketua Umum Kadin Republik Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani sedang hangat dibahas.

Pasalnya, surat dari Kadin Kabupaten/Kota se-Bali tertanggal 9 Juli 2020 dengan tembusan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia

Anindya Bakrie itu memuat sejumlah persoalan terkait kepemimpinan Ketua Umum (PAW) Kadin Bali, Made Ariandi.

Surat Keputusan Pemberhentian Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Penasihat dari Kadin Provinsi Bali mulai mendapat respons 7 Kadin Kabupaten, yakni Jembrana, Buleleng, Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, dan 1 Kadin Kota, yakni Denpasar.

Selasa (28/7), Ketua Kadin Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Arsania akhirnya membuka fakta baru.

“Sesuai AD/ART, kami sudah tidak boleh menjabat sebagai ketua lagi. Kami memang tidak menginginkannya demi menjunjung aturan yang ada.

Untuk itu, kami sudah mempersiapkan diri untuk menyerahkan tongkat kepemimpinan melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten (Mukab) dan Musyawarah Kota (Mukota)

serta sudah mempersiapkan penyelanggaraan Mukab dan Mukota Kadin. Namun, di antara 7 Kadin Kabupaten dan 1 Kadin Kota

kesiapan dan persiapannya untuk melakukan Mukab maupun Mukota berbeda-beda. Tanpa ba bi bu, tiba-tiba kami diberhentikan,” ucap Arsania.

Jelasnya Kadin Gianyar sudah melakukan serangkaian persiapan. Bahkan, sudah membentuk Panitia Mukab dan penjaringan Calon Ketua Kadin Kabupaten Gianyar.

Termasuk sudah berkomunikasi dengan Kadin Provinsi Bali. Namun, Kadin Gianyar tidak kunjung mendapat izin Mukab dari Kadin Provinsi Bali.

Keinginan beraudiensi dengan Ariandi selaku Plt. Ketua Kadin Provinsi untuk membahas masalah Mukab Gianyar pun tidak dipenuhi. Yang didapat hanyalah Surat Tanggapan tentang ketentuan AD/ART.

Menyikapi hal itu, Kadin Gianyar mengirim surat bernomor 01/SPnjK-KDG/VII/2020 kepada Kadin Bali perihal permohonan peninjauan keputusan Kadin Bali

terkait SK Dewan Pengurus Kadin No. SKEP/03/DP/1/2020 tentang pemberhentian kepengurusan Kadin Gianyar dan pembentukan pengurus sementara (caretaker) Kadin Gianyar tanggal 14 Januari 2020.

Arsania merinci Dewan Pengurus Kadin Gianyar telah berusaha untuk melaksanakan (Mukab) Musyawarah Kadin Gianyar 2019. Namun ada perbedaan persepsi masalah mulainya masa jabatan dan berakhirnya masa jabatan Kadin Gianyar.

Dalam, hal ini Kadin Gianyar menganggap mulainya masa jabatannya sesuai AD/ART pada 29 Januari 2015 sesuai dengan tanggal pelantikan Dewan Pengurus Kadin Gianyar.

Sedang menurut Kadin Bali mulainya masa jabatan adalah per tanggal Mukab sebelumnya, yaitu 14 Agustu 2014 Kadin Gianyar.

Melalui surat Kadin Gianyar No: 01/Srt-Kdn/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019, Arsania, dkk. mengaku telah memohon untuk Mukab dan audiensi kepada Ketua Umum Kadin Bali.

Selanjutnya, melalui Surat No: 01/SrtKdn/XI/2019, tanggal 25 November 2019 Kadin Gianyar kembali memohon audiensi untuk mohon klarifikasi terkait masalah perbedaan persepsi tersebut.

Namun, Arsania tidak mendapatkan kesempatan audiensi untuk mendapatkan penjelasan hingga akhirnya pada 14 Januari 2020 terbit surat bernomor: SKEP/03/DP/1/2020

tentang pemberhentian kepengurusan Kadin Gianyar dan pembentukan pengurus sementara (caretaker) Kadin Gianyar.

“Dewan Pengurus Kadin Gianyar sangat menyayangkan bahwa SK Pemberhentian tersebut tanpa didahului dengan pemanggilan Ketua Dewan Pengurus Kadin Gianyar untuk

meminta penjelasan kenapa Mukab tidak bisa dilaksanakan di Kadin Gianyar dan mempertimbangkannya, memberikan solusi agar tetap bisa dilaksanakan Mukab di Gianyar,” keluhnya.

Tegas Arsania, Dewan Pengurus Kadin Gianyar sangat ingin menyelesaikan masa baktinya dengan baik dan damai sekaligus menyampaikan pertanggung jawaban Program Kerja dan Keuangan pada Sidang Pleno Mukab Kadin Gianyar.

Oleh karena itu, Kadin Gianyar memohon kepada Kadin Bali agar berkenan meninjau kembali Keputusan Pemberhentian Pengurus Kadin Gianyar demi citra baik Kadin Bali.

“Kami juga memohon agar kami tetap diizinkan melaksanakan Mukab untuk melakukan Pertanggung Jawaban kepada anggota dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Kadin Gianyar sesuai mekanisme di AD/ART Kadin,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Arsania juga mempertanyakan susunan dan komposisi personalia kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Gianyar

yang memposisikan Dra. Anak Agung Putri Puspawati, MM. sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dan Agus Ega Indrajaya sebagai Ketua Dewan Pengurus.

“Kami mendapat informasi bahwa telah dilaksanakan Mukab Kadin Gianyar di Kadin Bali pada Jumat, 26 Juni 2020 dan memutuskan Bapak Bapak Agus Ega Indrajaya

dipilih sebagai Ketua Kadin Gianyar. Maaf, izinkan kami bertanya untuk mengingat kembali kenapa permasalahan SK Pemberhentian

kami sebagai DP Kadin Kabupaten Gianyar belum kami konfirmasi namun sudah dilaksanakan Mukab Kadin Gianyar oleh Kadin Provinsi Bali?” tanyanya.

Posisi Agus Ega Indrajaya yang bisa dicalonkan dan terpilih sebagai Ketua Kadin Kabupaten Gianyar 2020-2025 padahal perusahaan yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA-B Kadin Kabupaten Gianyar juga disorot.

Mengacu Pasal 32 ayat 1 ART Kadin (Persyaratan dan Tatacara Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus, red), bebernya setiap calon ketua Kadin Kabupaten/Kota

yang sekaligus sebagai Ketua Formatur pada dasarnya sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan

perusahaannya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan kadin. 

GIANYAR – Sepucuk surat yang diterima Ketua Umum Kadin Republik Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani sedang hangat dibahas.

Pasalnya, surat dari Kadin Kabupaten/Kota se-Bali tertanggal 9 Juli 2020 dengan tembusan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia

Anindya Bakrie itu memuat sejumlah persoalan terkait kepemimpinan Ketua Umum (PAW) Kadin Bali, Made Ariandi.

Surat Keputusan Pemberhentian Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Penasihat dari Kadin Provinsi Bali mulai mendapat respons 7 Kadin Kabupaten, yakni Jembrana, Buleleng, Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, dan 1 Kadin Kota, yakni Denpasar.

Selasa (28/7), Ketua Kadin Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Arsania akhirnya membuka fakta baru.

“Sesuai AD/ART, kami sudah tidak boleh menjabat sebagai ketua lagi. Kami memang tidak menginginkannya demi menjunjung aturan yang ada.

Untuk itu, kami sudah mempersiapkan diri untuk menyerahkan tongkat kepemimpinan melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten (Mukab) dan Musyawarah Kota (Mukota)

serta sudah mempersiapkan penyelanggaraan Mukab dan Mukota Kadin. Namun, di antara 7 Kadin Kabupaten dan 1 Kadin Kota

kesiapan dan persiapannya untuk melakukan Mukab maupun Mukota berbeda-beda. Tanpa ba bi bu, tiba-tiba kami diberhentikan,” ucap Arsania.

Jelasnya Kadin Gianyar sudah melakukan serangkaian persiapan. Bahkan, sudah membentuk Panitia Mukab dan penjaringan Calon Ketua Kadin Kabupaten Gianyar.

Termasuk sudah berkomunikasi dengan Kadin Provinsi Bali. Namun, Kadin Gianyar tidak kunjung mendapat izin Mukab dari Kadin Provinsi Bali.

Keinginan beraudiensi dengan Ariandi selaku Plt. Ketua Kadin Provinsi untuk membahas masalah Mukab Gianyar pun tidak dipenuhi. Yang didapat hanyalah Surat Tanggapan tentang ketentuan AD/ART.

Menyikapi hal itu, Kadin Gianyar mengirim surat bernomor 01/SPnjK-KDG/VII/2020 kepada Kadin Bali perihal permohonan peninjauan keputusan Kadin Bali

terkait SK Dewan Pengurus Kadin No. SKEP/03/DP/1/2020 tentang pemberhentian kepengurusan Kadin Gianyar dan pembentukan pengurus sementara (caretaker) Kadin Gianyar tanggal 14 Januari 2020.

Arsania merinci Dewan Pengurus Kadin Gianyar telah berusaha untuk melaksanakan (Mukab) Musyawarah Kadin Gianyar 2019. Namun ada perbedaan persepsi masalah mulainya masa jabatan dan berakhirnya masa jabatan Kadin Gianyar.

Dalam, hal ini Kadin Gianyar menganggap mulainya masa jabatannya sesuai AD/ART pada 29 Januari 2015 sesuai dengan tanggal pelantikan Dewan Pengurus Kadin Gianyar.

Sedang menurut Kadin Bali mulainya masa jabatan adalah per tanggal Mukab sebelumnya, yaitu 14 Agustu 2014 Kadin Gianyar.

Melalui surat Kadin Gianyar No: 01/Srt-Kdn/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019, Arsania, dkk. mengaku telah memohon untuk Mukab dan audiensi kepada Ketua Umum Kadin Bali.

Selanjutnya, melalui Surat No: 01/SrtKdn/XI/2019, tanggal 25 November 2019 Kadin Gianyar kembali memohon audiensi untuk mohon klarifikasi terkait masalah perbedaan persepsi tersebut.

Namun, Arsania tidak mendapatkan kesempatan audiensi untuk mendapatkan penjelasan hingga akhirnya pada 14 Januari 2020 terbit surat bernomor: SKEP/03/DP/1/2020

tentang pemberhentian kepengurusan Kadin Gianyar dan pembentukan pengurus sementara (caretaker) Kadin Gianyar.

“Dewan Pengurus Kadin Gianyar sangat menyayangkan bahwa SK Pemberhentian tersebut tanpa didahului dengan pemanggilan Ketua Dewan Pengurus Kadin Gianyar untuk

meminta penjelasan kenapa Mukab tidak bisa dilaksanakan di Kadin Gianyar dan mempertimbangkannya, memberikan solusi agar tetap bisa dilaksanakan Mukab di Gianyar,” keluhnya.

Tegas Arsania, Dewan Pengurus Kadin Gianyar sangat ingin menyelesaikan masa baktinya dengan baik dan damai sekaligus menyampaikan pertanggung jawaban Program Kerja dan Keuangan pada Sidang Pleno Mukab Kadin Gianyar.

Oleh karena itu, Kadin Gianyar memohon kepada Kadin Bali agar berkenan meninjau kembali Keputusan Pemberhentian Pengurus Kadin Gianyar demi citra baik Kadin Bali.

“Kami juga memohon agar kami tetap diizinkan melaksanakan Mukab untuk melakukan Pertanggung Jawaban kepada anggota dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Kadin Gianyar sesuai mekanisme di AD/ART Kadin,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Arsania juga mempertanyakan susunan dan komposisi personalia kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Gianyar

yang memposisikan Dra. Anak Agung Putri Puspawati, MM. sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dan Agus Ega Indrajaya sebagai Ketua Dewan Pengurus.

“Kami mendapat informasi bahwa telah dilaksanakan Mukab Kadin Gianyar di Kadin Bali pada Jumat, 26 Juni 2020 dan memutuskan Bapak Bapak Agus Ega Indrajaya

dipilih sebagai Ketua Kadin Gianyar. Maaf, izinkan kami bertanya untuk mengingat kembali kenapa permasalahan SK Pemberhentian

kami sebagai DP Kadin Kabupaten Gianyar belum kami konfirmasi namun sudah dilaksanakan Mukab Kadin Gianyar oleh Kadin Provinsi Bali?” tanyanya.

Posisi Agus Ega Indrajaya yang bisa dicalonkan dan terpilih sebagai Ketua Kadin Kabupaten Gianyar 2020-2025 padahal perusahaan yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA-B Kadin Kabupaten Gianyar juga disorot.

Mengacu Pasal 32 ayat 1 ART Kadin (Persyaratan dan Tatacara Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus, red), bebernya setiap calon ketua Kadin Kabupaten/Kota

yang sekaligus sebagai Ketua Formatur pada dasarnya sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan

perusahaannya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan kadin. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/