DENPASAR – Nyali I Ketut Semarajaya benar-benar besar. Pemuda 21 tahun asal Denpasar itu melawan putusan majelis hakim PN Denpasar.
Ia tidak terima dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun. Pemuda yang pernah dibui alias residivis itu seketika menyatakan banding sesaat setelah hakim membacakan amar putusannya.
“Yang Mulia, saya banding,” tegas Semarajaya dengan nada menggebu-gebu usai sidang daring kemarin.
Sepertinya ia menganggap hukuman hakim sepuluh tahun terlalu berat jika dibandingkan barang bukti yang dimilikinya.
Saat ditangkap, pria yang pernah dihukum pada 2018 silam itu menguasai 29 paket berisi daun kering tembakau gorilla seberat 214,5 gram netto.
Selain itu, Semarajaya juga membawa sembilan botol berisi cairan narkotik sediaan 4-fluoro MDMB – BUTINACA (liquid sinte) dengan berat keseluruhan 154,83 gram.
Saat diinterogasi sementara, terdakwa mengaku membeli narkotik itu dengan cara online di aplikasi Instagram seharga Rp 5 juta.
Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan kemudian bertanya sikap jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa asal Kejari Denpasar itu.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Pemuda kelahiran Denpasar, 9 Oktober 1999 ini juga digenjar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika tidak bisa membayar diganti pidana tiga bulan penjara,” ucap hakim Angeliky.